Show simple item record

dc.contributor.authorMUJIBBULLAH
dc.date.accessioned2014-01-16T02:45:24Z
dc.date.available2014-01-16T02:45:24Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM070710191117
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14987
dc.description.abstractRINGKASAN ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR: 127/PID.B/2010/PN.JR) Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan tersebut kemungkinan tidak tercapai karena perkawinan itu bisa putus. Putusnya perkawinan bisa karena kematian, percerian dan putusan pengadilan. Putusnya perkawinan karena perceraian, karena alasan suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain merupakan salah satu bentuk KDRT yang dianggap sebagai T.P. KDRT. Kasus KDRT yang menarik perhatian adalah perkara KDRT yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jember Nomor: perkara 127/Pid.B/2010/PN.Jr. Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat, apabila dilihat dari sudut pandang terpidana tentu sangat menguntungkan, namun dilihat dari sudut pandang tujuan penghapusan KDRT (Pasal 4 U.U. KDRT), penjatuhan pidana bersyarat dinilai terlalu ringan dan pada gilirannya menimbulkan kekhawatiran tidak tercapainya tujuan penghapusan KDRT. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas adalah apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 127/Pid.B/2010/PN.Jr.), apakah penjatuhan pidana bersyarat terhadap pelaku sudah sesuai dengan tujuan upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 127/Pid.B/2010/PN.Jr.). Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 127/Pid.B/2010/PN.Jr.) dan untuk menganalisis penjatuhan pidana bersyarat terhadap pelaku sudah sesuai dengan tujuan upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:127/Pid.B/2010/PN.Jr.). Metode penelitian yang diguanakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap terdakwa Ir. Acmad Muchsin adalah berdasarkan aspek yuridis dan non yuridis yang terungkap dalam persidangan. 2. Penjatuhan pidana bersyarat terhadap terdakwa Ir. Acmad Muchsin tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 U.U. KDRT, karena dengan dijatuhi pidana bersyarat tidak menjamin akan menimbulkan efek jera, belum memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap korban, belum memberikan jaminan agar terdakwa memperbaiki perilakunya atau malah tindakan itu bisa berulang setelah si terdakwa kembali dalam lingkup keluarga, penjatuhan pidana bersyarat tersebut di satu sisi memang sesuai dengan tujuan upaya memperbaiki rumah tangga, akan tetapi di sisi lain masih belum memberikan jaminan terciptanya keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku, seyogyanya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan/keadaan yang berkaitan dengan pelaku saja tetapi juga korban. Seyogyanya hakim harus lebih selektif dengan menjatuhkan pidana bersyarat dan memperhatikan segala aspek seperti tujuan pembuatan U.U. KDRT, kepentingan korban dan kepentingan pelaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191117;
dc.subjectAN PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR: 127/PID.B/2010/PN.JR)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record