ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR: 127/PID.B/2010/PN.JR)
Abstract
RINGKASAN
ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT
TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA
(PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR:
127/PID.B/2010/PN.JR)
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan
perkawinan tersebut kemungkinan tidak tercapai karena perkawinan itu bisa
putus. Putusnya perkawinan bisa karena kematian, percerian dan putusan
pengadilan. Putusnya perkawinan karena perceraian, karena alasan suami
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
merupakan salah satu bentuk KDRT yang dianggap sebagai T.P. KDRT. Kasus
KDRT yang menarik perhatian adalah perkara KDRT yang disidangkan di
Pengadilan Negeri Jember Nomor: perkara 127/Pid.B/2010/PN.Jr. Terdakwa
dijatuhi pidana bersyarat, apabila dilihat dari sudut pandang terpidana tentu sangat
menguntungkan, namun dilihat dari sudut pandang tujuan penghapusan KDRT
(Pasal 4 U.U. KDRT), penjatuhan pidana bersyarat dinilai terlalu ringan dan pada
gilirannya menimbulkan kekhawatiran tidak tercapainya tujuan penghapusan
KDRT.
Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas adalah apa dasar
pertimbangan hakim menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:
127/Pid.B/2010/PN.Jr.), apakah penjatuhan pidana bersyarat terhadap pelaku
sudah sesuai dengan tujuan upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
(Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 127/Pid.B/2010/PN.Jr.).
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:
127/Pid.B/2010/PN.Jr.) dan untuk menganalisis penjatuhan pidana bersyarat
terhadap pelaku sudah sesuai dengan tujuan upaya penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:127/Pid.B/2010/PN.Jr.).
Metode penelitian yang diguanakan dalam skripsi ini : tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan
dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan-bahan hukum,
melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi
berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana bersyarat terhadap terdakwa Ir. Acmad Muchsin adalah
berdasarkan aspek yuridis dan non yuridis yang terungkap dalam persidangan. 2.
Penjatuhan pidana bersyarat terhadap terdakwa Ir. Acmad Muchsin tersebut tidak
sesuai dengan Pasal 4 U.U. KDRT, karena dengan dijatuhi pidana bersyarat tidak
menjamin akan menimbulkan efek jera, belum memberikan jaminan perlindungan
hukum terhadap korban, belum memberikan jaminan agar terdakwa memperbaiki
perilakunya atau malah tindakan itu bisa berulang setelah si terdakwa kembali
dalam lingkup keluarga, penjatuhan pidana bersyarat tersebut di satu sisi memang
sesuai dengan tujuan upaya memperbaiki rumah tangga, akan tetapi di sisi lain
masih belum memberikan jaminan terciptanya keutuhan rumah tangga yang
harmonis dan sejahtera.
Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat
terhadap pelaku, seyogyanya tidak hanya mempertimbangkan
kepentingan/keadaan yang berkaitan dengan pelaku saja tetapi juga korban.
Seyogyanya hakim harus lebih selektif dengan menjatuhkan pidana bersyarat dan
memperhatikan segala aspek seperti tujuan pembuatan U.U. KDRT, kepentingan
korban dan kepentingan pelaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]