Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKI OLIAWATI
dc.date.accessioned2014-01-15T06:53:11Z
dc.date.available2014-01-15T06:53:11Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM030710101191
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14641
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh pemberlakuan UU No.22 tahun 1999 yang memuat asas desentralisasi, dekonsentrasi dan asas pembantuan sebagai upaya dari pemerintah pusat untuk memberikan kebebasab seluas-luasnya kepada daerah untuk menjalankan roda pemerintahannya sendiri dengan maksud agar terciptanya kemandirian daerah secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai maksud dari otonomi daerah. Otonomi daerah juga diharapkan akan memperkuat kembali ikatan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga negara Indonesia karena selama puluhan tahun masyarakat di daerah tidak mendapatkan perlakuan wajar bahkan selama lebih dari 30 tahun masyarakat di daerah mengalami proses marginalisasi politik nasional. Hal ini terjadi akibat begitu kuatnya sentralisasi kekuasaan pada zaman orde baru. Implikasi langsung dari kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah memberikan peluang kepada daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan wilayah, pembinaan terhadap sosial ekonomi dan sumber daya yang intensif dan optimal serta diikuti penyusunan prioritas pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemekaran wilayah juga lahir berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 dan merupakan tahapan yang sedang dilakukan beberapa daerah di Indonesia dengan maksud untuk mempercepat terjadi pertumbuhan pembangunan yang merata di tiap daerah karena pemekaran wilayah dilakukan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan seperti luasnya wilayah, kondisi geografis, jumlah penduduk yang terlalu padat serta kondisi sosial politik yang mengharuskan daerah untuk mengalami pemekaran. Dari latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan masalah yang meliputi 3 (tiga) hal, Pertama, bagaimana konsep pemekaran wilayah kecamatan Arjasa menjadi Kecamatan Jelbuk. Kedua, apa dampak yang ditimbulkan bagi kecamatan yang ditinggalkan dan kecamatan yang baru terbentuk. Ketiga apakah terdapat perubahan pelayanan terhadap masyarakat. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri yaitu untuk mengetahui konsep pemekaran wilayah kecamatan Arjasa menjadi Kecamatan Jelbuk, dampak yang ditimbulkan bagi kecamatan yang ditinggalkan dan kecamatan yang baru terbentuk, serta perubahan pelayanan yang terhadap di dalam masyarakat. Tipe penulisan skripsi yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah dengan metode pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute Approach), sumber bahan hokum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Tinjauan pustaka yang menguraikan teori-teori yang dikeluarkan oleh para pakar di bidang hukum dan menguraikan pengertian-pengertian yang sesuai dengan pembahasan skripsi lebih lanjut yang meliputi tinjauan umum desentralisasi yang berisi pengertian desentralisasi, tinjauan umum pemerintah daerah yang berisi pengertian pemerintah daerah, tinjauan umum otonomi daerah yang berisi pengertian otonomi daerah, tinjauan umum pemekaran wilayah yang berisi pengertian pemekaran wilayah. Adanya pembahasan terhadap pokok masalah yaitu tentang konsep pemekaran wilayah Kecamatan Arjasa menjadi Kecamatan Kelbuk di Kabupaten Jember dan dampak yang ditimbulkan bagi Kecamatan yang ditinggalkan serta Kecamatan yang baru terbentuken_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101191;
dc.subjectPemekaran daerahen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KECAMATAN ARJASA MENJADI KECAMATAN ARJASA DAN KECAMATAN JELBUK DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record