TINJAUAN YURIDIS KECAMATAN ARJASA MENJADI KECAMATAN ARJASA DAN KECAMATAN JELBUK DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh pemberlakuan UU No.22 tahun 1999
yang memuat asas desentralisasi, dekonsentrasi dan asas pembantuan sebagai upaya dari
pemerintah pusat untuk memberikan kebebasab seluas-luasnya kepada daerah untuk
menjalankan roda pemerintahannya sendiri dengan maksud agar terciptanya kemandirian
daerah secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai maksud
dari otonomi daerah. Otonomi daerah juga diharapkan akan memperkuat kembali ikatan
semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga negara
Indonesia karena selama puluhan tahun masyarakat di daerah tidak mendapatkan
perlakuan wajar bahkan selama lebih dari 30 tahun masyarakat di daerah mengalami
proses marginalisasi politik nasional. Hal ini terjadi akibat begitu kuatnya sentralisasi
kekuasaan pada zaman orde baru. Implikasi langsung dari kewenangan yang diberikan
oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah memberikan peluang kepada daerah dalam
penyusunan program dan kegiatan pembangunan wilayah, pembinaan terhadap sosial
ekonomi dan sumber daya yang intensif dan optimal serta diikuti penyusunan prioritas
pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemekaran wilayah juga lahir
berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 dan merupakan tahapan yang sedang dilakukan
beberapa daerah di Indonesia dengan maksud untuk mempercepat terjadi pertumbuhan
pembangunan yang merata di tiap daerah karena pemekaran wilayah dilakukan dengan
memperhatikan beberapa pertimbangan seperti luasnya wilayah, kondisi geografis,
jumlah penduduk yang terlalu padat serta kondisi sosial politik yang mengharuskan
daerah untuk mengalami pemekaran. Dari latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan
masalah yang meliputi 3 (tiga) hal, Pertama, bagaimana konsep pemekaran wilayah
kecamatan Arjasa menjadi Kecamatan Jelbuk. Kedua, apa dampak yang ditimbulkan bagi
kecamatan yang ditinggalkan dan kecamatan yang baru terbentuk. Ketiga apakah terdapat
perubahan pelayanan terhadap masyarakat. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri yaitu
untuk mengetahui konsep pemekaran wilayah kecamatan Arjasa menjadi Kecamatan
Jelbuk, dampak yang ditimbulkan bagi kecamatan yang ditinggalkan dan kecamatan yang
baru terbentuk, serta perubahan pelayanan yang terhadap di dalam masyarakat.
Tipe penulisan skripsi yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan
masalah dengan metode pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute Approach),
sumber bahan hokum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode
deduktif.
Tinjauan pustaka yang menguraikan teori-teori yang dikeluarkan oleh para pakar
di bidang hukum dan menguraikan pengertian-pengertian yang sesuai dengan
pembahasan skripsi lebih lanjut yang meliputi tinjauan umum desentralisasi yang berisi
pengertian desentralisasi, tinjauan umum pemerintah daerah yang berisi pengertian
pemerintah daerah, tinjauan umum otonomi daerah yang berisi pengertian otonomi
daerah, tinjauan umum pemekaran wilayah yang berisi pengertian pemekaran wilayah.
Adanya pembahasan terhadap pokok masalah yaitu tentang konsep pemekaran
wilayah Kecamatan Arjasa menjadi Kecamatan Kelbuk di Kabupaten Jember dan
dampak yang ditimbulkan bagi Kecamatan yang ditinggalkan serta Kecamatan yang baru
terbentuk
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]