TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI DESA AJUNG KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Negara Republik Indonesia merupakan suatu Negara Agraris, negara
yang menempatkan tanah sebagai suatu barang yang sangat berharga tetapi oleh
karena tanah adalah barang berharga juga terjadi banyak perkara yang perlu
dipikirkan. Karena hal tersebut maka lahirlah UUPA sebagai produk hukum yang
mengatur seluruh hak atas tanah di Indonesia. Program utama dari UUPA ini
adalah landreform yaitu pengaturan penguasaan atas tanah, mengembalikan tanah
pada fungsi sosialnya.
Skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN
REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI DESA AJUNG
KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER” Membahas tentang
redistribusi yang merupakan landreform dalam arti sempit. Permasalahan dalam
penulisan ini adalah Bagaimanakah perkembangan tanah objek landreform di
Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Apakah pelaksanaan
redistribusi tanah objek landerform di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten
Jember sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku Kendala–Kendala apa yang
dihadapi dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung
Kabupaten Jember, Bagaimana upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala–
kendala yang terjadi dalam pelaksanaan redistribusi tanah pertanian tersebut.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan yuridis normatif. Sumber data menggunakan sumber data primer dan
sekunder, metode pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah studi
kepustakaan dan lapangan. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini adalah
menggunakan metode analisis normatif kualitatif dengan kesimpulan yang
menggunakan metode deduktif.
Fakta dalam skripsi ini di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten
Jember ada suatu hak erfpacht verpoonding 469 dan 502 (Surat Keputusan
Direktur Jenderal Agraria tanggal 13-04-1968 Nomor: SK.24/DDA/68 tentang
penegasan redistribusi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung) yang telah
ditelantarkan oleh pemegang haknya, kemudian digarap oleh petani di sekitar
tanah tersebut. Redistribusi atas hak erfpacht verpoonding 469 dan 502 ini terjadi
pada tahun 1967 sampai dengan tahun 1968, namun diantara jumlah seluruh
bidang (luas Verpoonding 502 sekitar 1.901.488,125 m
viii
2
dan 469
sekitar 1821037
m
2
)
yang diredistribusi, ada 8 (delapan) bidang yang tidak selesai
pendistribuisiannya (tertinggal) yaitu milik Edy Suyoto dkk. Redistribusi atas
bidang yang tertinggal ini dilaksanakan pada tahun 2006 yang ternyata prosesnya
berbeda dengan proses redistribusi terdahulu, walaupun tidak banyak.
Dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwaa perkembangan
tanah objek landreform adalah dimulai dari perkebunan milik kolonial dengan hak
erfpacht verp 469 dan 502 kemudian seiring waktu tanah tersebut terlantar dan
diredistribusi, pelaksanaan redistribusi di desa Ajung Kecamatan ajung kabupaten
Jember telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kendala yang
dihadapi tidak telalu banyak yang semua dari kendala tersebut telah diupayakan
oleh Kantor Pertanahan Jember untuk diatasi.
Republic of Indonesia represents an Agricultural Country, state placing
land as goods which very worth but because of land is high-value goods also
happened many case which need to be thought. Because the mentioned hence
delivering birth UUPA as law product arranging entire/all land right in Indonesia.
Especial program of this UUPA landreform that is arrangement of domination of
land, returning land at social function.
The research with title ”Juridical Review Execution of Redistribution
Land of Landreform Object in Countryside of Ajung District of Ajung SubProvince
of Jember” studying about redistribution representing landreform in
narrow meaning. Problem of this writing is how growth land of landreform object
in Countryside of Ajung District of Ajung Sub-Province of Jember, whether
execution redistribution land of landreform object in Countryside of Ajung
District of Ajung Sub-Province of Jember have prescribed by the regulations,
what constraints faced in execution redistribution of land in Countryside of Ajung
District of Ajung Sub-Province of Jember, How effort gone through to overcome
constraints that happened in execution of redistribution farmland.
Approach of problem which used in writing of this research is normative
juridical approach. Data using in this research is the primary data and secondary
data, the method of gathering law materials is utilized bibliography study and
field. Materials analysis punish in this research is normative qualitative analyzes
with conclusion using deductive method. Fact in this research in Countryside of
Ajung District of Ajung Sub-Province of Jember there are rights of erfpacht
verpoonding 469 and 502 (Decree Director-General of Agraria the 13-04-1968
Number: SK.24/DDA/68 about is coherent of land redistribution in Countryside
of Ajung District of Ajung) which have neglected by its right owner, then tilled by
farmer around those land. Redistribution by right of verpoonding erfpacht 469 and
502 this happened in the year 1967 up to year 1968, but among amount of all area
(wide of Verpoonding 502 around 1.901.488,125 m2 and 469 around 1821037
m2) which is redistributed, there are 8 (eight) area which not finish redistributed
that is property of Edy Suyoto dkk. Redistribution of area which this left behind is
executed in the year 2006 which actually its process differ from process of
redistribution former, although not many. From writing of this research can be
concluded that growth land of landreform object is started from plantation of
colonial property with rights of erfpacht verp 469 and 502 then along the land
time unemployed and redistributed, execution of redistribution in countryside of
Ajung District of sub-province Ajung of Jember have as according to regulation
of invitation going into effect, constraint faced not really mean for that all of the
constraint have been strived by Office Land of Jember to be overcome.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]