Analisis Pengaruh Kinerja Keuangan Perusahaan Properti Terhadap Trading Turn Over di Bursa Efek Jakarta
Abstract
Pada era globalisasi ini perusahaan dituntut untuk lebih mampu bersaing. Semakin
terasa bahwa perusahaan tidak dapat menghindari persaingan tersebut dikarenakan semakin
banyaknya pesaing yang masuk ke dalam pasar. Kondisi persaingan yang semacam itu akan
mengakibatkan perusahaan harus semakin dipaksa untuk mempersiapkan diri dan
memberdayakan segala upaya agar mampu menghadapinya. Perusahaan yang mampu
menghadapi persaingan di masa depan adalah perusahaan yang mempu meningkatkan
efisiensi penggunaan sumber dananya. Karena bagaimanapun perusahaan yang efisien akan
mampu menghasilkan produk dengan biaya yang relatif rendah, sehingga pada saat masuk
ke dalam pasar akan mampu menghadapi pesaing-pesaingnya.
Pada umumnya perusahaan yang mempunyai manajemen keuangah yang buruk
akan mengalami kesulitan dalam menetapkan standart kerja perusahaan. Keefektifan
manajemen keuangan perusahaan akan sangat membantu menetapkan standart kinerja
perusahaan yang dihubungkan dengan perputaran saham (TTO).
Dewasa ini pasar modal menjadi sangat penting dalam mempengaruhi paranan
manajer keuangan. Nilai pasar wajar dari suatu perusahaan atau saham yang bersifat public
tercipta dan tercermin di pasar modal. Pengukuran kinerja perusahaan-perusahaan yang go
public dapat dikaitkan dengan adanya penciptaan nilai dari suatu investasi. Bila nilai yang
dicapai positif maka menandakan perusahaan-perusahaan yang go public tersebut berhasil
menciptakan nilai (create value), dan ini sejalan dengan tujuan memaksimumkan nilai
perusahaan.
Dalam investasi perlu diperhatikan return dan risk yang akan diperoleh. Investor
yang realistis dalam mengambil keputusan investasi selain memperhatikan jumlah dana
yang dimiliki juga memperhatikan return dan risk. Hal ini mengingat bahwa dana adalah sesuatu yang langka dan mahal, sehingga apabila digunakan (diinvestasikan) diharapkan
dapat memberikan hasil (return) yang maksimal dengan memperhatikan resiko yang
ditanggung.
Undang-undang pasar modal yang baru dan efektif sejak awal 1996, telah
memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk pengembangan kelembagaan bagi
semua pelaku pasar modal. Sehingga perusahaan-perusahaan yang go public diharapkan
untuk ikut mendukung peningkatan investasi di Indonesia dan memperhatikan sampai
sejauh mana tingkat return yang diperoleh dikaitkan dengan volume transaksi sahamnya.