PERKAWINAN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASAR KETENTUAN HUKUM PERKAWINAN DAN ADMINISTRASI YANG BERLAKU
Abstract
Sebagaimana diketahui dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, mensyaratkan bahwa apabila
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh
izin terlebih dahulu dari Pejabat; dan sanksi pelanggaran terhadap kedua hal tersebut
diatas berlaku jenis hukuman disiplin berat sebagaimana diatur menurut PP Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis ingin mengkaji lebih
mendalam suatu karya ilmiah dalam bentuk sebuah skripsi dengan judul :
“
PERKAWINAN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
BERDASAR KETENTUAN HUKUM PERKAWINAN DAN ADMINISTRASI
YANG BERLAKU “
Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang
syarat-syarat administrasi dan yuridis yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil
(PNS) untuk melangsungkan perkawinan poligami serta sanksi administrasi dan
yuridis apabila Pegawai Negeri Sipil melangsungkan perkawinan poligami tanpa
memperoleh izin.
Tujuan penulisan skripsi umum: untuk memenuhi dan melengkapi sebagian
syarat-syarat untuk mencapai gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas
Jember; untuk menerapkan pengetahuan tentang ilmu hukum yang diperoleh selama
mengikuti masa studi di Fakultas Hukum dan untuk memberikan sumbangan
pemikiran kepada masyarakat pada umumnya dan segenap mahasiswa Fakultas
Hukum pada khususnya, agar dapat dijadikan bahan acuan dalam mengembangkan
pengetahuannya dalam bidang ilmu hukum. Tujuan khusus : untuk mengetahui dan
mengkaji apa syarat-syarat administrasi dan yuridis yang harus dipenuhi oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melangsungkan perkawinan poligami ; dan untuk
mengetahui sanksi administrasi dan yuridis apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS)
melangsungkan perkawinan poligami tanpa memperoleh izin.
Metode Penulisan yang digunakan adalah Pendekatan Masalah , Sumber
Bahan , Analisa Pengumpulan Bahan Hukum dan Metode Analisa Bahan Hukum.
Kesimpulan skripsi ini :
Seorang Pegawai Negeri Sipil pria yang akan melangsungkan lagi perkawinan
untuk mempunyai lebih dari seorang isteri, maka wajib terlebih dahulu meminta izin
dari Pejabat. Pejabat hanya akan mengabulkan permintaan izin tersebut bilamana
alasan-alasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta
sanksi yuridis yang dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 7 tahun
penjara,
Serta seorang Pegawai Negeri Sipil pria yang melangsungkan perkawinannya
untuk mempunyai isteri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin dari pejabat, maka
akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980
Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu berupa sanksi diberhentikan
dengan tidak hormat.
Saran dari penulis adalah :
Dengan diberlakukannya syarat administrasi dan syarat yuridis dalam suatu
perkawinan poligami bagi seorang yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil,
diharapkan kesadarannya sebelum memutuskan untuk melakukan poligami karena
syaratnya cukup berat
Serta dalam menggunakan intrepretasi untuk mengisi kekosongan hukum,
utamanya apabila terjadi pelanggaran azas perkawinan yang dianut oleh UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan hendaknya memperhatikan faktor keadilan dan
kepastian hukum
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]