Prosedur Penyusunan Anggaran Belanja (Pengeluaran) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso
Abstract
Krisis moneter yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 1998 telah
membawa dampak berat bagi perusahaan, bank dan masyarakat di Indonesia baik
ditingkat pusat ataupun daerah. Menghadapi tantangan yang berat pada saat ini
sebagai akibat situasi krisis ekonomi yang berkepanjangan maka pemerintah
diharapkan melakukan usaha yang mengarah kepada kegiatan dan program yang
mendukung pemulihan ekonomi secara optimal.
Tuntutan yang mengacu pada keinginan untuk memperbaiki keadaan
situasi yang lebih baik membuat pemerintah berusaha memaksimalkan potensi
daerah dengan diberlakukannya otonomi daerah sesuai dengan UU No.22 dan
No.25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah. Misi
kedua Undang-undang tersebut bukan hanya keinginan untuk melimpahkan
kewenangan pembiayaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tetapi
yang lebih penting adalah peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada
masyarakat.
Anggaran Daerah pada hakekatnya merupakan salah satu alat untuk
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan demikian
APBD harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan
memperhatikan potensi dan keragaman daerah.
. Terkait dengan prinsip efisiensi dan efektifitas tersebut maka pemerintah
daerah harus mampu berkoordinasi dengan instansi yang ada agar tercipta
keserasian dan keselarasan pencapaian sasaran diberbagai sektor pembangunan.
Refleksi dari kebijakan keuangan dari Pemerintah Daerah diwujudkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyusunan APBD yang diharapkan adalah anggaran yang secara
transparan dapat memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas. Untuk dapat
memenuhi tujuan tersebut maka pemerintah pusat serta daerah harus berkoordinasi secara tepat dan sesuai dengan instansi yang berada dibawah
naungan pemerintah pusat ataupun daerah dalam hal optimalisasi pendapatan dan
penekanan pengeluaran.
Salah satu instansi yang berada dalam naungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Bondowoso adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag). Dengan tuntutan untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah
maka penyusunan anggaran belanja daerah (pengeluaran) pada Disperindag harus
juga memenuhi prinsip efisiensi, efektifitas serta sesuai prosedur yang berlaku
dalam akuntansi Pemerintahan