Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorHASANAH, Nur
dc.date.accessioned2025-11-17T20:21:58Z
dc.date.available2025-11-17T20:21:58Z
dc.date.issued2004-05-29
dc.identifier.nim010303104253en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128641
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 18 Nopember 2025en_US
dc.description.abstractKrisis moneter yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 1998 telah membawa dampak berat bagi perusahaan, bank dan masyarakat di Indonesia baik ditingkat pusat ataupun daerah. Menghadapi tantangan yang berat pada saat ini sebagai akibat situasi krisis ekonomi yang berkepanjangan maka pemerintah diharapkan melakukan usaha yang mengarah kepada kegiatan dan program yang mendukung pemulihan ekonomi secara optimal. Tuntutan yang mengacu pada keinginan untuk memperbaiki keadaan situasi yang lebih baik membuat pemerintah berusaha memaksimalkan potensi daerah dengan diberlakukannya otonomi daerah sesuai dengan UU No.22 dan No.25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah. Misi kedua Undang-undang tersebut bukan hanya keinginan untuk melimpahkan kewenangan pembiayaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tetapi yang lebih penting adalah peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Anggaran Daerah pada hakekatnya merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan demikian APBD harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan keragaman daerah. . Terkait dengan prinsip efisiensi dan efektifitas tersebut maka pemerintah daerah harus mampu berkoordinasi dengan instansi yang ada agar tercipta keserasian dan keselarasan pencapaian sasaran diberbagai sektor pembangunan. Refleksi dari kebijakan keuangan dari Pemerintah Daerah diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan APBD yang diharapkan adalah anggaran yang secara transparan dapat memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas. Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut maka pemerintah pusat serta daerah harus berkoordinasi secara tepat dan sesuai dengan instansi yang berada dibawah naungan pemerintah pusat ataupun daerah dalam hal optimalisasi pendapatan dan penekanan pengeluaran. Salah satu instansi yang berada dalam naungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dengan tuntutan untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah maka penyusunan anggaran belanja daerah (pengeluaran) pada Disperindag harus juga memenuhi prinsip efisiensi, efektifitas serta sesuai prosedur yang berlaku dalam akuntansi Pemerintahanen_US
dc.description.sponsorshipAlwan Sri K, SE, M.Si, Ak, selaku dosen pembimbingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPENYUSUNAN ANGGARAN BELANJAen_US
dc.subjectPENGELUARANen_US
dc.subjectDINAS PERINDUSTRIANen_US
dc.titleProsedur Penyusunan Anggaran Belanja (Pengeluaran) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiAkuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Alwan Sri K, SE, M.Si, Ak,en_US
dc.identifier.validatorHasyimen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record