Show simple item record

dc.contributor.authorRENI AZMI FURRI
dc.date.accessioned2013-12-25T05:46:15Z
dc.date.available2013-12-25T05:46:15Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101158
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12861
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam memberikan undang-undang khusus tentang pengelolaan wakaf. Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai peraturan baru di bidang wakaf tentunya membutuhkan sosialisasi yang baik dan jelas, sehingga dapat pula dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam pranata hukum Islam, pengelolaan harta atau benda wakaf diserahkan kepada perorangan atau badan hukum yang disebut Nadzir. Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang pelaksanaan hak dan kewajiban nadzir dalam mengelola harta wakaf Berdasarkan Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kabupaten Lumajang, peranan nadzir dalam penyelesaian sengketa atas harta wakaf dan hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pelaksanaan hak dan kewajiban nadzir berikut upaya untuk mengatasinya. Tujuan dari penulisan skripsi ini antara lain untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban nadzir dalam mengelola harta wakaf Berdasarkan Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kabupaten Lumajang, untuk mengetahui peranan nadzir dalam penyelesaian sengketa atas harta wakaf, serta untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pelaksanaan hak dan kewajiban nadzir berikut upaya untuk mengatasinya. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendakatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan ( statute approach) dan Pendekatan Konseptual(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan non-hukum diperoleh dengan melakukan tanya jawab secara langsung untuk memperoleh Informasi berupa keterangan dan bahan-bahan dari pelaku dilapangan serta para pihak yang berwenang dengan narasumber langsung yang berkaitan atau berkompeten untuk menunjang penulisan skripsi, dalam hal ini melalui interview atau wawancara dengan pihak yang terkait. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara wawancara dan studi literatur, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penyusunan skripsi ini bahwa kewajiban nadzir antara lain mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya. Sedangkan hak nadzir adalah dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). Selanjutnya pengetahuan nadzir terhadap permasalahan wakaf menjadi salah satu modal penting terhadap upaya mencegah timbulnya sengketa atas harta yang diwakafkan. Faktor pendorong keberadaan wakaf adalah karena wakaf sendiri sebagai amalan mulia yang dalam Islam amalnya adalah kekal, sehingga masyarakat yang hartanya lebih, dapat mewakafkan hartanya sesuai dengan Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sedangkan faktor penghambat pelaksanaan wakaf antara lain kesadaran tentang wakaf yang minim, serta belum efektifnya beberapa ketentuan dalam Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Adapun aran dari penulis adalah peningkatan pelaksanaan kewajiban oleh nadzir dan perlu diperhatikan hak nadzir, nadzir hendaknya lebih tertib dokumen guna mencegah adanya sengketa dan dibentuknyaa perwakilan badan wakaf serta diadakannya sosialisasi tentang pengetahuan waken_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101158;
dc.subjectPERANAN NADZIRen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS ATAS PERANAN NADZIR DALAM MENGELOLA HARTA WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record