TINJAUAN YURIDIS ATAS PERANAN NADZIR DALAM MENGELOLA HARTA WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam
memberikan undang-undang khusus tentang pengelolaan wakaf. Undang Undang
No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai peraturan baru di bidang wakaf
tentunya membutuhkan sosialisasi yang baik dan jelas, sehingga dapat pula
dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam pranata
hukum Islam, pengelolaan harta atau benda wakaf diserahkan kepada perorangan
atau badan hukum yang disebut Nadzir.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang pelaksanaan hak dan
kewajiban nadzir dalam mengelola harta wakaf Berdasarkan Undang Undang
No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kabupaten Lumajang, peranan nadzir dalam
penyelesaian sengketa atas harta wakaf dan hal yang menjadi hambatan dalam
pelaksanaan pelaksanaan hak dan kewajiban nadzir berikut upaya untuk
mengatasinya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini antara lain untuk mengetahui pelaksanaan
hak dan kewajiban nadzir dalam mengelola harta wakaf Berdasarkan Undang
Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kabupaten Lumajang, untuk
mengetahui peranan nadzir dalam penyelesaian sengketa atas harta wakaf, serta
untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pelaksanaan hak dan kewajiban
nadzir berikut upaya untuk mengatasinya.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendakatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan
(
statute approach) dan Pendekatan Konseptual(conceptual approach). Sumber
bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Sumber bahan non-hukum diperoleh dengan melakukan tanya jawab
secara langsung untuk memperoleh Informasi berupa keterangan dan bahan-bahan
dari pelaku dilapangan serta para pihak yang berwenang dengan narasumber
langsung yang berkaitan atau berkompeten untuk menunjang penulisan skripsi,
dalam hal ini melalui interview atau wawancara dengan pihak yang terkait.
Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara wawancara dan studi literatur,
serta analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam penyusunan skripsi ini bahwa
kewajiban
nadzir antara lain mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan
hasilnya. Sedangkan hak
nadzir adalah dapat menerima imbalan dari hasil bersih
atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak
melebihi 10% (sepuluh persen). Selanjutnya pengetahuan
nadzir terhadap
permasalahan wakaf menjadi salah satu modal penting terhadap upaya mencegah
timbulnya sengketa atas harta yang diwakafkan. Faktor pendorong keberadaan
wakaf adalah karena wakaf sendiri sebagai amalan mulia yang dalam Islam
amalnya adalah kekal, sehingga masyarakat yang hartanya lebih, dapat
mewakafkan hartanya sesuai dengan Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Sedangkan faktor penghambat pelaksanaan wakaf antara lain kesadaran
tentang wakaf yang minim, serta belum efektifnya beberapa ketentuan dalam
Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Adapun aran dari penulis adalah peningkatan pelaksanaan kewajiban oleh
nadzir dan perlu diperhatikan hak nadzir, nadzir hendaknya lebih tertib dokumen
guna mencegah adanya sengketa dan dibentuknyaa perwakilan badan wakaf serta
diadakannya sosialisasi tentang pengetahuan wak
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]