Show simple item record

dc.contributor.authorNURDHINA HAKIM
dc.date.accessioned2013-12-25T05:25:32Z
dc.date.available2013-12-25T05:25:32Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101143
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12850
dc.description.abstractBangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, golongan, ras dan agama serta kaya akan budaya. Heteroginitas masyarakat Indonesia itu sangat memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama. Hal ini merupakan masalah yang sangat peka bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Kepekaan ini timbul karena di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah dilarang. Ketentuan dalam AlQur’an tersebut didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI dalam Musyawarah Nasional VII tanggal 28 Juli 2005 mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan beda agama diharamkan. Selain itu, masalah perkawinan beda agama juga mendapatkan perhatian dalam hukum positif, hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun sudah ada pengaturan sedemikian rupa baik dalam Hukum Islam maupun hukum positif, namun dewasa ini banyak sekali terjadi perkawinan beda agama. Dengan adanya perkawinan beda agama ini maka membawa akibat hukum bagi perkawinan beda agama itu sendiri. Akibat hukum di sini dibagi 2 (dua) yaitu akibat hukum yang di tinjau dalam hal waris dan nasab anak. Berdasarkan uraian tersebut, Penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul: “ Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam”. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah, bagaimana keabsahan perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam serta akibat hukum yang ditimbulkan dalam perkawinan beda agama yaitu dalam hal waris dan dalam hal nasab anak. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi sebagian dari syaratsyarat dan tugas akademis yang bersifat mutlak; sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan, dan tujuan khusus yang hendak dicapai adalah untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan skripsi ini antara lain adalah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, serta landasan syariah yaitu Al Qur’an dan Al Hadist. Sumber Bahan Hukum Sekunder berupa publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya bahan hukum yang terkumpul dianalisis dan digunakan dalam menarik kesimpulan. Kesimpulan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, bahwa perkawinan beda agama adalah tidak sah. Berdasarkan Hukum Islam, berpijak pada ketentuan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 bahwa perkawinan beda agama adalah haram dilakukan. Hal ini ditegaskan lagi oleh Hukum Positif yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1). Karena ketidakabsahan perkawinan beda agama tersebut maka tentu juga akan membawa akibat hukum tersendiri, yaitu dalam hal waris dan nasab anak. Dengan adanya perkawinan yang tidak sah tersebut maka anak-anak yang lahir juga bukan merupakan anak yang sah dari bapaknya, anak tersebut hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya saja. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mendapatkan hak waris dari bapaknya. Saran yang dapat Penulis berikan ada 2 ( dua), yaitu bagi pemerintah dan bagi masyarakat sebagai individu. Bagi pemerintah, hendaknya peraturan mengenai perkawinan beda agama dipertegas dengan membuat sebuah peraturan perundang-undang yang khusus untuk membahas mengenai masalah perkawinan beda agama. Dengan adanya peraturan yang dengan tegas melarang suatu perkawinan beda agama maka diharapkan perkawinan beda agama yang marak terjadi sekarang ini dapat terus berkurang. Selanjutnya bagi masyarakat sebagai seorang individu, khususnya sebagai seorang muslimin dan muslimat sebaiknya, dalam mencari pasangan hidup yang mempunyai kesamaan keyakinan dan aqidah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101143;
dc.subjectBEDA AGAMAen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record