AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, golongan, ras dan
agama serta kaya akan budaya. Heteroginitas masyarakat Indonesia itu sangat
memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama. Hal ini merupakan masalah
yang sangat peka bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Kepekaan ini
timbul karena di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 dengan tegas
menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah dilarang. Ketentuan dalam AlQur’an
tersebut didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI dalam
Musyawarah Nasional VII tanggal 28 Juli 2005 mengeluarkan fatwa bahwa
perkawinan beda agama diharamkan. Selain itu, masalah perkawinan beda agama
juga mendapatkan perhatian dalam hukum positif, hal ini dengan tegas diatur
dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Walaupun sudah ada pengaturan sedemikian rupa baik dalam Hukum Islam
maupun hukum positif, namun dewasa ini banyak sekali terjadi perkawinan beda
agama. Dengan adanya perkawinan beda agama ini maka membawa akibat hukum
bagi perkawinan beda agama itu sendiri. Akibat hukum di sini dibagi 2 (dua) yaitu
akibat hukum yang di tinjau dalam hal waris dan nasab anak.
Berdasarkan uraian tersebut, Penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan
judul: “ Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari UndangUndang
Nomor
1
Tahun
1974
tentang
Perkawinan
dan
Hukum
Islam”.
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah, bagaimana
keabsahan perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam serta akibat hukum yang ditimbulkan
dalam perkawinan beda agama yaitu dalam hal waris dan dalam hal nasab anak.
Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi sebagian dari syaratsyarat
dan tugas akademis yang bersifat mutlak; sebagai sarana untuk
mengembangkan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan, dan tujuan khusus
yang hendak dicapai adalah untuk menjawab rumusan masalah yang telah
ditetapkan.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini antara lain adalah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan
Agama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Perkawinan,
Kompilasi
Hukum
Islam
dan
peraturan
perundang-undangan
lainnya
yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, serta landasan
syariah yaitu Al Qur’an dan Al Hadist. Sumber Bahan Hukum Sekunder berupa
publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan
komentar-komentar atas putusan pengadilan. Prosedur pengumpulan bahan
hukum yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya bahan hukum
yang terkumpul dianalisis dan digunakan dalam menarik kesimpulan.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, bahwa perkawinan
beda agama adalah tidak sah. Berdasarkan Hukum Islam, berpijak pada ketentuan
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221 bahwa perkawinan beda agama adalah
haram dilakukan. Hal ini ditegaskan lagi oleh Hukum Positif yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1).
Karena ketidakabsahan perkawinan beda agama tersebut maka tentu juga akan
membawa akibat hukum tersendiri, yaitu dalam hal waris dan nasab anak. Dengan
adanya perkawinan yang tidak sah tersebut maka anak-anak yang lahir juga bukan
merupakan anak yang sah dari bapaknya, anak tersebut hanya mempunyai
hubungan nasab dengan ibunya saja. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir dari
perkawinan beda agama tidak mendapatkan hak waris dari bapaknya.
Saran yang dapat Penulis berikan ada 2 ( dua), yaitu bagi pemerintah dan
bagi masyarakat sebagai individu. Bagi pemerintah, hendaknya peraturan
mengenai perkawinan beda agama dipertegas dengan membuat sebuah peraturan
perundang-undang yang khusus untuk membahas mengenai masalah perkawinan
beda agama. Dengan adanya peraturan yang dengan tegas melarang suatu
perkawinan beda agama maka diharapkan perkawinan beda agama yang marak
terjadi sekarang ini dapat terus berkurang. Selanjutnya bagi masyarakat sebagai
seorang individu, khususnya sebagai seorang muslimin dan muslimat sebaiknya,
dalam mencari pasangan hidup yang mempunyai kesamaan keyakinan dan aqidah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]