Analisis Penerapan Pasal 252 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Abstract
Indonesia memiliki keberagaman budaya yang mencakup kepercayaan terhadap
hal-hal gaib, termasuk praktik yang ada kaitannya dengan kekuatan gaib alias santet
ini. Meskipun era modernisasi terus berkembang, kepercayaan terhadap hal gaib
masih kuat, terutama di masyarakat pedesaan. Dalam sistem hukum Indonesia,
pengaturan mengenai kekuatan gaib telah diakomodasi dalam Pasal 252 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ketentuan ini menimbulkan
berbagai permasalahan dalam penerapannya, terutama terkait dengan unsur-unsur
dalam rumusan pasal yang dapat menimbulkan multitafsir, diskriminasi, serta
tindakan main hakim sendiri. Berdasarkan pada uraian pengantar penelitian
tersebut, maka terdapat beberapa rumusan masalah yang dapat diteliti sebagai
berikut: 1. Apa unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 252 KUHP baru berdasarkan
doktrin hukum pidana?; dan 2. Bagaimana penafsiran unsur-unsur tindak pidana
pada Pasal 252 KUHP baru?. Rumusan masalah yang dijelaskan di atas perlu
dikupas dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan
doktrin hukum terkait Pasal 252 KUHP baru terkait tindak pidana santet. Metode
ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang berlaku dan memahami
bagaimana hukum mengatur serta menafsirkan tindak pidana santet. Pendekatan
penelitian yang digunakan meliputi: 1. Pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach); dan 2. Pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun
sumber bahan hukumnya yang pertama yaitu bahan hukum primer melalui
peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat, terutama UU
No. 1 Tahun 2023 Pasal 252. Kedua, bahan hukum sekunder melalui literatur
hukum, buku, dan jurnal ilmiah yang membahas prinsip-prinsip serta analisis
hukum yang ada kaitannya dengan tindak pidana santet. Ketiga, bahan hukum
tersier sebagai referensi tambahan seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan serta sumber
internet yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Pasal 252
KUHP memiliki unsur-unsur yang multitafisr terutama dalam definisi kata
“kekuatan gaib”,ْ “dapat” dan unsur-unsur yang dikategorikan sebagai tindak
pidana. Analisis terhadap unsur tindak pidana berdasarkan doktrin hukum
menunjukkan bahwa unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat pelaku) dalam
Pasal 252 KUHP baru ini memenuhi rumusan bahwa seseorang dapat dipidana jika
unsur mens rea dan actus reus terpenuhi sesuai dengan rumusan dalam Pasal 252.
Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penafsiran terhadap Pasal 252 ini dapat
dilakukan dengan berbagai metode interpretasi hukum pidana, seperti penafsiran
sistematis, gramatikal, teleologis, ekstensif, dan komparatif. Implikasi dari
penelitian ini menunjukkan bahwa tanpa pedoman penafsiran yang jelas, Pasal 252
KUHP baru ini berisiko digunakan secara subjektif oleh aparat penegak hukum,
yang dapat menyebabkan diskriminasi maupun kriminalisasi terhadap seseorang
yang tidak seharusnya dipidana. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan
agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan batasan yang lebih tegas
dalam penerapan pasal ini, termasuk pedoman interpretasi yang lebih rinci untuk
menghindari penyalahgunaan hukum serta menghindari tindakan main hakim
sendiri yang dilakukan oleh masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]