Show simple item record

dc.contributor.authorNIKO KUSUMA WARDANA
dc.date.accessioned2013-12-25T05:21:29Z
dc.date.available2013-12-25T05:21:29Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101216
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12849
dc.description.abstractDalam dunia perbankan, setiap kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya pasti akan disertai dengan permintaan suatu jaminan untuk memberikan keyakinan pada bank berkaitan dengan pelunasan kredit tersebut. Munculnya lembaga jaminan Hak Tanggungan telah memberikan suatu keistimewaan tersendiri bagi pihak bank sebagai kreditor dalam memberikan kredit karena nilai obyek jaminan yang dibebani dengan Hak Tanggungan akan mudah untuk dieksekusi apabila terjadi kredit macet. Namun dengan adanya peraturan di dalam UUHT yang memperbolehkan lebih dari satu kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap satu obyek Hak Tanggungan yang dijaminkan oleh debitor, maka akan menimbulkan suatu persaingan diantara para kreditor tersebut dalam mengambil setiap pelunasan piutangnya yang mengakibatkan muncul pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama, peringkat kedua dan seterusnya. Ketika terjadi kredit macet maka pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama, peringkat kedua dan seterusnya akan berupaya untuk mendapatkan pelunasan piutang masing – masing dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan. Pembagian hasil penjualan tersebut tentunya disesuikan berdasarkan peringkat yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan. Hak dari pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua terhadap obyek Hak Tanggungan adalah mendapatkan prioritas dalam mendapatkan pelunasan seluruh piutangnya dan jika terjadi kredit macet maka pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua berhak untuk memperoleh bagian dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan. Namun hal tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama mendapat pelunasan seluruh piutangnya dari hasil eksekusi tersebut. Perlindungan Hukum secara umum yang diberikan kepada pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua apabila terjadi kredit macet dapat dilihat dalam KUHPerdata pasal 1131 dan 1132, sedangkan perlindungan hukum secara khusus dapat dilihat dalam pasal 11 ayat (2), pasal 19 ayat (3), dan pasal 20 ayat (3) UUHT. Selain itu pasal 138 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan juga memberikan suatu perlindungan kepada pemegang Hak Tanggungan. Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang sekiranya lebih menguntungkan pihak pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua adalah melalui penjualan di bawah tangan. Dengan penjualan di bawah tangan maka akan dapat memperoleh harga tertinggi dan akan terhindar dari beban biaya eksekusi di pengadilan maupun di pelelangan umum. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dalam mencapai gelas Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang – undang terhadap pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua. Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual dengan sumber bahan hukum primer berupa undang – undang dan literatur yang lain dari para pakar hukum yang digunakan sebagai sumber hukum sekunder. Dalam memberikan kredit, hendaknya bank harus lebih berhati hati dan nilai kreditnya harus memenuhi persyaratan batas maksimum pemberian kredit yang disesuaikan dengan jaminan yang diagunkan oleh nasabahnya dan upayakan dalam eksekusi melalui penjualan lelang tersebut memperoleh harga maksimal yang wajar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101216;
dc.subjectTANGGUNGAN PERINGKAT KEDUAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA APABILA TERJADI KREDIT MACETen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record