PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA APABILA TERJADI KREDIT MACET
Abstract
Dalam dunia perbankan, setiap kredit yang diberikan oleh bank kepada
nasabahnya pasti akan disertai dengan permintaan suatu jaminan untuk
memberikan keyakinan pada bank berkaitan dengan pelunasan kredit tersebut.
Munculnya lembaga jaminan Hak Tanggungan telah memberikan suatu
keistimewaan tersendiri bagi pihak bank sebagai kreditor dalam memberikan
kredit karena nilai obyek jaminan yang dibebani dengan Hak Tanggungan akan
mudah untuk dieksekusi apabila terjadi kredit macet. Namun dengan adanya
peraturan di dalam UUHT yang memperbolehkan lebih dari satu kreditor
pemegang Hak Tanggungan terhadap satu obyek Hak Tanggungan yang
dijaminkan oleh debitor, maka akan menimbulkan suatu persaingan diantara para
kreditor tersebut dalam mengambil setiap pelunasan piutangnya yang
mengakibatkan muncul pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama, peringkat
kedua dan seterusnya. Ketika terjadi kredit macet maka pemegang Hak
Tanggungan peringkat pertama, peringkat kedua dan seterusnya akan berupaya
untuk mendapatkan pelunasan piutang masing – masing dari hasil penjualan
obyek Hak Tanggungan. Pembagian hasil penjualan tersebut tentunya disesuikan
berdasarkan peringkat yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan.
Hak dari pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua terhadap obyek Hak
Tanggungan adalah mendapatkan prioritas dalam mendapatkan pelunasan seluruh
piutangnya dan jika terjadi kredit macet maka pemegang Hak Tanggungan
peringkat kedua berhak untuk memperoleh bagian dari hasil penjualan obyek Hak
Tanggungan. Namun hal tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah pemegang
Hak Tanggungan peringkat pertama mendapat pelunasan seluruh piutangnya dari
hasil eksekusi tersebut.
Perlindungan Hukum secara umum yang diberikan kepada pemegang Hak
Tanggungan peringkat kedua apabila terjadi kredit macet dapat dilihat dalam
KUHPerdata pasal 1131 dan 1132, sedangkan perlindungan hukum secara khusus
dapat dilihat dalam pasal 11 ayat (2), pasal 19 ayat (3), dan pasal 20 ayat (3)
UUHT. Selain itu pasal 138 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan juga memberikan suatu perlindungan kepada pemegang Hak
Tanggungan.
Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang sekiranya lebih menguntungkan
pihak pemegang Hak Tanggungan peringkat kedua adalah melalui penjualan di
bawah tangan. Dengan penjualan di bawah tangan maka akan dapat memperoleh
harga tertinggi dan akan terhindar dari beban biaya eksekusi di pengadilan
maupun di pelelangan umum.
Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi
salah satu syarat dalam mencapai gelas Sarjana Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Jember dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan yang
diberikan oleh undang – undang terhadap pemegang Hak Tanggungan peringkat
kedua. Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual
dengan sumber bahan hukum primer berupa undang – undang dan literatur yang
lain dari para pakar hukum yang digunakan sebagai sumber hukum sekunder.
Dalam memberikan kredit, hendaknya bank harus lebih berhati hati dan nilai
kreditnya harus memenuhi persyaratan batas maksimum pemberian kredit yang
disesuaikan dengan jaminan yang diagunkan oleh nasabahnya dan upayakan
dalam eksekusi melalui penjualan lelang tersebut memperoleh harga maksimal
yang wajar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]