Perlindungan Hukum Bagi Trader dalam Praktik Investasi Ilegal Aplikasi Binomo
Abstract
Binomo sebagai pialang ilegal yang telah di blokir oleh Bappebti, akan tetapi masih banyak affiliator selaku promotor yang mempromosikan pialang tersebut kepada masyarakat dengan memanipulasi legalitas pialang sebagai pialang legal dan telah memperoleh ijin OJK, seperti pada kasus yang melibatkan Indra Kens. Sehingga banyak masyarakat yang masih melakukan trading pada aplikasi binomo. Berdasarkan hal tersebut bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap trading ilegal yang dilaukan oleh para trader. Lalu apa akibat hukum yang dilakukan oleh affiliator dalam mempromosikan trading ilegal dan bagaimana upaya penyelesain yang dapat dilakukan oleh para trader. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan pertama,pialang yang tidak memperoleh ijin maka dapat dipidana sebagaimana Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan Berjangka. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan oleh affiliator yaitu perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, upaya penyelesaian yang dilakukan dapat melalui non litigasi maupun litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]