Hak Waris Anak Bayi Tabung yang Lahir dari Rahim Ibu Pengganti (Surrogate Mother) dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Fenomena sewa rahim pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2004 di Mimika, Papua yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial (S) bersuku adat key dengan menanamkan benihnya pada rahim wanita lain. Selain itu, pada situs Detik Health pernah memuat artikel yang berjudul “Sewa Rahim di Indonesia Dilakukan Diam-Diam” menguak kasus yang dilakukan artis bernama Zarima Mirafsur yang telah menyewakan rahimnya untuk pasangan suami isteri pengusaha.  Menurut mantan pengacara Zarima, ia telah mendapatkan imbalan mobil dan uang senilai 50 juta rupiah atas persewaan rahim tersebut. Mengingat bahwa anak hasil sewa rahim dilahirkan oleh seorang ibu pengganti, akan menimbulkan suatu permasalahan seperti ketidakpastian kedudukan hukum bagi anak bayi tabung yang dilahirkan oleh ibu pengganti serta bagaimana hak kewarisannya setelah meninggalnya orang tua. Penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum serta hak kewarisan bagi anak bayi yang dilahirkan ibu pengganti menggunakan perspektif dalam Kitab Undang-Udang Hukum Perdata. Untuk mengetahui, memahami mengenai hubungan hukum yang timbul terhadap fenomena bayi tabung ibu pengganti dalam perspektif hukum perdata serta mengevaluasi mengenai hak kewarisan anak yang dilahirkan ibu pengganti dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
