Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Usada Bali Sebagai Hak Masyarakat Hukum Adat Melalui Access Benefit Sharing
Abstract
Pengetahuan Tradisional tentang obat tradisional merupakan sesuatu yang
diwariskan secara turun temurun dan sifatnya berkelanjutan sejak nenek moyang
bangsa Indonesia dan terdapat bukti ilmiah dari hal tersebut. Salah satu
pengetahuan tradisional yang terkait tanaman obat terdapat pada Usada Bali. Usada
bali terkenal sebagai suatu sistem pengobatan tradisional yang ada di Bali. Usada
Bali memiliki arti penting bagi masyarakat dikarenakan masih terus meningkatnya
kepercayaan masyarakat bali terhadap khasiat obat dari tumbuhan yang disebutkan
dalam lontar-lontar usada. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas terkait
pemanfaatan serta perlindungan hukum pengetahuan Usada Bali membuat peluang
punahnya Usada Bali dan mengakibatkan sulitnya pengobatan tradisional ini
terintegrasi dengan pengobatan konvensional..
Berdasarkan latar belakang permasalahan, tujuan penelitian ini adalah
menganalisis dan menemukan bahwa perlindungan hukum pengetahuan tradisional
Usada Bali dapat menggunakan konsep access benefit sharing, serta menilai sisi
keadilan dari access benefit sharing sesuai dengan prinsip perlindungan hukum,
kepastian hukum, dan keadilan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian
hukum yuridis normatif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang
undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif dengan
menggunakan peraturan perundangan Negara India The Patent Act dan peraturan
perundang-undangan Filphina Republic Act No. 8371 dan Republic Act No. 8423
Perlindungan hukum yang tepat dan efektif untuk pengetahuan tradisional
Usada Bali melalui perlindungan hukum internal yaitu access benefit sharing
berdasarkan Bonn Guidelines yang mengedepankan hak-hak masyarakat hukum
adat melalui bentuk perjanjian Material Transfer Agreement. Perlindungan hukum
pengetahuan tradisional Usada Bali secara eksternal yaitu membentuk peraturan
yang bersifat sui generis seperti Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (UU PTEBT). Nilai keadilan pada access benefit
sharing pengetahuan tradisional Usada Bali dapat terwujud apabila adanya
kepastian hukum dan pembagian keuntungan dilakukan secara proporsional yang
dapat diwujudkan melalui mitra kerjasama dengan menerapkan prinsip kesetaraan,
keterbukaan, dan manfaat bersama. Konsep ke depan untuk memberikan
perlindungan hukum pengetahuan tradisional Usada Bali adalah merevisi PP KIK
dengan menambahkan pengaturan tentang access benefit sharing, menggunakan
mekanisme mutual transfer agreement dalam melaksanakan access benefit sharing,
dan membuat database untuk meregistrasi pengetahuan tradisional sejenis Usada
Bali.
Upaya pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap pengetahuan tradisional Usada Bali yaitu membentuk peraturan sui
generis yang materi muatannya menyesuaikan amanat yang terdapat pada Protokol
Nagoya yang mengatur mekanisme access benefit sharing sebagai bentuk
penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Kustodian atau
masyarakat hukum adat selaku pemilik pengetahuan tradisional dalam proses
aktualisasi dari access benefit sharing diharapkan tidak semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomis tetapi harus ditinjau dari segala aspek yang
memfokuskan kepada konservasi keanekaragaman hayati, dan pemeliharaan
kebudayaan serta tradisi. Untuk mendukung wacana integrasi pengobatan
tradisional dan pengobatan konvensional, Pemerintah Provinsi Bali perlu
memaksimalkan langkah-langkah perbaikan untuk memanfaatkan potensi
pengobatan tradisional Usada Bali dengan mengkolaborasikan dengan pengobatan
konvensional dengan diimbangi dari segi perlindungan hukum pengetahuan
tradisional Usada Bali.
Collections
- MT-Science of Law [363]