| dc.contributor.author | UTARI, Agustine Rossa Diah |  | 
| dc.date.accessioned | 2025-10-13T06:21:07Z |  | 
| dc.date.available | 2025-10-13T06:21:07Z |  | 
| dc.date.issued | 2024-11-05 |  | 
| dc.identifier.nim | 220720101034 | en_US | 
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128350 |  | 
| dc.description.abstract | Pengetahuan Tradisional tentang obat tradisional merupakan sesuatu yang  
diwariskan secara turun temurun dan sifatnya berkelanjutan sejak nenek moyang 
bangsa Indonesia dan terdapat bukti ilmiah dari hal tersebut. Salah satu 
pengetahuan tradisional yang terkait tanaman obat terdapat pada Usada Bali. Usada 
bali terkenal sebagai suatu sistem pengobatan tradisional yang ada di Bali. Usada 
Bali memiliki arti penting bagi masyarakat dikarenakan masih terus meningkatnya 
kepercayaan masyarakat bali terhadap khasiat obat dari tumbuhan yang disebutkan 
dalam lontar-lontar usada. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas terkait 
pemanfaatan serta perlindungan hukum pengetahuan Usada Bali membuat peluang 
punahnya Usada Bali dan mengakibatkan sulitnya pengobatan tradisional ini 
terintegrasi dengan pengobatan konvensional.. 
Berdasarkan latar belakang permasalahan, tujuan penelitian ini adalah 
menganalisis dan menemukan bahwa  perlindungan hukum pengetahuan tradisional 
Usada Bali dapat menggunakan konsep access benefit sharing, serta menilai sisi 
keadilan dari access benefit sharing sesuai dengan prinsip perlindungan hukum, 
kepastian hukum, dan keadilan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian 
hukum yuridis normatif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang
undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif dengan 
menggunakan peraturan perundangan Negara India The Patent Act dan peraturan 
perundang-undangan Filphina Republic Act No. 8371 dan Republic Act No. 8423 
Perlindungan hukum yang tepat dan efektif untuk pengetahuan tradisional 
Usada Bali melalui perlindungan hukum internal yaitu access benefit sharing 
berdasarkan Bonn Guidelines yang mengedepankan hak-hak masyarakat hukum 
adat  melalui bentuk perjanjian Material Transfer Agreement. Perlindungan hukum 
pengetahuan tradisional Usada Bali secara eksternal yaitu membentuk peraturan 
yang bersifat sui generis seperti Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan 
Ekspresi Budaya Tradisional (UU PTEBT). Nilai keadilan pada access benefit 
sharing pengetahuan tradisional Usada Bali dapat terwujud apabila adanya 
kepastian hukum dan pembagian keuntungan dilakukan secara proporsional yang 
dapat diwujudkan melalui mitra kerjasama dengan menerapkan prinsip kesetaraan, 
keterbukaan, dan manfaat bersama. Konsep ke depan untuk memberikan 
perlindungan hukum pengetahuan tradisional Usada Bali adalah merevisi PP KIK 
dengan menambahkan pengaturan tentang access benefit sharing, menggunakan 
mekanisme mutual transfer agreement dalam melaksanakan access benefit sharing, 
dan membuat database untuk meregistrasi pengetahuan tradisional sejenis Usada 
Bali.  
Upaya pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum 
terhadap pengetahuan tradisional Usada Bali yaitu membentuk peraturan sui 
generis yang materi muatannya menyesuaikan amanat yang terdapat pada Protokol 
Nagoya yang mengatur mekanisme access benefit sharing sebagai bentuk 
penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Kustodian atau 
masyarakat hukum adat selaku pemilik pengetahuan tradisional dalam proses 
aktualisasi dari access benefit sharing diharapkan tidak semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomis tetapi harus ditinjau dari segala aspek yang 
memfokuskan kepada konservasi keanekaragaman hayati, dan pemeliharaan 
kebudayaan serta tradisi. Untuk mendukung wacana integrasi pengobatan 
tradisional dan pengobatan konvensional, Pemerintah Provinsi Bali perlu 
memaksimalkan langkah-langkah perbaikan untuk memanfaatkan potensi 
pengobatan tradisional Usada Bali dengan mengkolaborasikan dengan pengobatan 
konvensional dengan diimbangi dari  segi perlindungan hukum pengetahuan 
tradisional Usada Bali. | en_US | 
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
DPA: Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA. | en_US | 
| dc.language.iso | other | en_US | 
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US | 
| dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US | 
| dc.subject | Pengetahuan Tradisional | en_US | 
| dc.subject | Access Benefit Sharing | en_US | 
| dc.title | Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Usada Bali Sebagai Hak Masyarakat Hukum Adat Melalui Access Benefit Sharing | en_US | 
| dc.type | Tesis | en_US | 
| dc.identifier.prodi | Magister Ilmu Hukum | en_US | 
| dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | en_US | 
| dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA. | en_US | 
| dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_September 2025 | en_US |