Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Skincare Palsu pada Platform E-Commerce
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap perdagangan global melalui e-commerce Platform seperti Shopee menawarkan berbagai produk dengan harga terjangkau serta diskon menarik, menjadikannya pilihan utama bagi konsumen yang mencari kemudahan dalam bertransaksi. Namun, fenomena ini juga membawa risiko, seperti penjualan produk palsu atau tidak sesuai deskripsi yang dapat mengecewakan konsumen. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah yuridisnormatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. sumber bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian skripsi ini meliputi, pelanggaran hak konsumen pada kegiatan jual-beli skincare di platform e-commerce mengacu pada perjanjian hukum yang diatur oleh KUHPerdata, di mana hubungan antara pelaku usaha dan konsumen ditentukan saat pelaku usaha memberikan informasi yang jelas tentang barang atau jasa yang ditawarkan, meskipun terdapat risiko ketidaksesuaian produk palsu seperti The Ordinary AHA 30% + BHA 2% Peeling Solution 30 ml yang dibeli oleh konsumen seharga Rp 115.000, bertentangan dengan Pasal 4 huruf C UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan benar terkait produk yang dijual, serta kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi janji dan memberikan informasi yang tepat. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian konsumen karena pembelian produk skincare palsu melalui platform e-commerce di Shopee diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang ditanggung konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]