Analisis Pasal Dakwaan dan Amar Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pornografi (Studi Putusan No.44/Pid.Sus/Pn. Enr)
Abstract
Tindak Pidana di Indonesia yang kini kian berkembang seiring berkembangnya zaman telah memiliki banyak macam terutama dalam tindak pidana cybercrime. Salah satu bentuk pidana cybercrime ini adalah tindak pidana Pornografi. Penyebab dari adanya tindak pidana pornografi ini banyak macamnya, mulai dari adanya faktor lingkungan, ekonomi, ataupun faktor pribadi pelaku tersendiri, dan lain sebagainya. Maka dari itu, pelaku kemudian menghalalkan segala cara dalam memenuhi kebutuhan dalam dirinya dengan salah satu caranya yaitu melakukan tindak pidana pornografi. Hal ini kemudian menimbulkan adanya pengaturan hukum mengenai pornografi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomo 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana implementasinya dapat dilihat dalam Putusan No. 44/Pid.Sus/2021/PN Enr. Dalam kasus tersebut, perbuatan terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif kesatu Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi atau Kedua Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE atau Pasal 46 ayat (1) Jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE serta hakim memutus terdakwa dengan tindak pidana Pornografi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Pada putusan tersebut, penulis menilai adanya kekurang tepatan dalam bentuk dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum serta kurang tepatnya hakim dalam memutus tindak pidana terhadap terdakwa. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, penulis tertarik untuk membahas dan melakukan penelitian sripsi yang berjudul “Analisis Pasal Dakwaan dan Amar Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pornografi (Studi Putusan No.44/Pid.Sus/2021/PN. Enr)”.
Dalam penulisan skripsi ini, terdapat 2 (dua) rumusan masalah yakni: (1) Apakah pasal dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan No.44/Pid.Sus/2021/PN Enr sudah sesuai dengan uraian perbuatan dalam dakwaan jika dikaitkan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan?; (2) Apakah amar Putusan Hakim dalam Putusan No.44/Pid.Sus/2021/PN Enr yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 29 Jo. 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sudah sesuai dengan fakta persidangan?. Adapun tujuan dari penelitian skripsi ini yang hendak dicapai oleh penulis yaitu untuk menganalisis terkait pasal dakwaan yang digunakan oleh penuntut umum telah sesuai atau tidak dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan. Serta untuk melakukan analisis terkait amar putusan hakim apakah telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berupa pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian Skripsi ini Pertama, berdasarkan analisis dakwaan yang terdapat dalam Putusan No. 44/Pid.Sus/2021/PN Enr, dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum belum memenuhi unsur materiil yang terdapat dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maupun dalam Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan. Hal ini sejalan dengan perbuatan terdakwa yang kemudian termasuk kedalam suatu perbuatan berlanjut yang kemudian penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif. Kedua, amar putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, seharusnya lebih memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada. Hal ini dikarenakan perbuatan terdakwa lebih tepat apabila dijatuhi oleh pemidanaan berdasarkan apa yang diatur dalam UU ITE yaitu pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini ditinjau dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, fakta-fakta persidangan yang ada, dan juga pedoman implementasi UU ITE.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]