Perlindungan Hukum Terhadap Admin Arisan Online By Midud (Studi Putusan Nomor 54/Pdt.G/2022/PN Wng
Abstract
Kegiatan arisan online berfungsi sebagai media sosial yang mengedepankan kerukunan dan 
saling membantu, di mana pengelola berperan sebagai pelaku usaha sesuai Undang-Undang 
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini membahas perlindungan 
hukum bagi anggota arisan online, dengan studi kasus arisan online "by midud" di 
Wonogiri. Penelitian ini mengidentifikasi adanya perbuatan melanggar hukum oleh pemilik 
arisan yang menghilang setelah menjanjikan keuntungan tidak jelas kepada anggota. 
Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi admin 
yang dirugikan dan mengevaluasi ratio decidendi dalam putusan Nomor 54/Pdt.G/2022/PN 
Wng. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat 
dilakukan melalui regulasi perlindungan konsumen dan hukum perdata, meskipun 
keputusan hakim kurang memberikan perlindungan yang kuat karena tuntutan diajukan 
secara individu, bukan class action. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya penguatan 
mekanisme perlindungan hukum dalam kegiatan arisan online untuk menjamin hak-hak 
anggota.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]