Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Kesehatan Atas Kelalaian Pihak Rumah Sakit Yang Mengakibatkan Bayi Tertukar
Abstract
Setiap manusia memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang menjadi bagian HAM dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang pada pasal 28 H ayat (1) UUD RI tahun 1945. Upaya di atas dapat diwujudkan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan dan kelanjutan. Tulisan ini memfokuskan penelitian terhadap bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna layanan kesehatan atas kelalaian pihak rumah sakit dari kejadian yang terjadi di salah satu rumah sakit sehingga mengakibatkan bayi tertukar. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis-normatif dengan studi kepustakaan menggunakan beberapa sumber hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Dalam penelitian ini penulis menemukan hasil bahwa perlindungan hukum bagi pengguna layanan rumah sakit muncul melalui Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen melalui upaya preventif dan represif. Beberapa pihak mulai dari Rumah Sakit, tenaga medis memiliki tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi kepada korban yakni pasien yang bayinya tertukar dengan memberikan fasilitas cek DNA secara transparan dan juga ganti kerugian. Instansi atau lembaga penyedia jasa layanan kesehatan, diharapkan dapat lebih memperhatikan kinerja tenaga dan rutin melakukan monitoring serta evaluasi bagi para tenaga medis baik dokter, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memperhatikan dan memaksimalkan fokus saat kerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]