Prosedur Perjalanan Dinas pada Bagian Organisasi Sekretariatan Daerah Pemerintah Kabupaten Jember
Abstract
Prosedur perjalanan dinas bagi pegawai negeri telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 Tentang Dinas Dalam Negeri
bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang telah
mengalami banyak perubahan dan pembaharuan peraturan. Perjalanan dinas pada
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jember memiliki
dua metode pengajuan pembayaran yaitu GU dan SPM-LS.
1. GU (Ganti uang persediaan)
Merupakan dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk
permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung.
2. SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung)
Merupakan perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan
dibayarkan langsung dengan menggunakan metode at cost yang
merupakan biaya riil yang dikeluarkan sesuai bukti. Yang artinya perjalanan dinas pegawai harus disertai dengan bukti yang sah, hal ini
dilakukan untuk menghindari dari modus mark up biaya perjalanan dinas
yang dapat dipertanggungjawabkan.