Show simple item record

dc.contributor.authorPANGESTY, Theara Asmarandani Hayuning
dc.date.accessioned2025-09-18T03:07:19Z
dc.date.available2025-09-18T03:07:19Z
dc.date.issued2023-01-30
dc.identifier.nim190803104078en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128200
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 9 Oktober 2025
dc.description.abstractProsedur perjalanan dinas bagi pegawai negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 Tentang Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang telah mengalami banyak perubahan dan pembaharuan peraturan. Perjalanan dinas pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jember memiliki dua metode pengajuan pembayaran yaitu GU dan SPM-LS. 1. GU (Ganti uang persediaan) Merupakan dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 2. SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) Merupakan perjalanan dinas yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan langsung dengan menggunakan metode at cost yang merupakan biaya riil yang dikeluarkan sesuai bukti. Yang artinya perjalanan dinas pegawai harus disertai dengan bukti yang sah, hal ini dilakukan untuk menghindari dari modus mark up biaya perjalanan dinas yang dapat dipertanggungjawabkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPENCARIAN DANA PERJALANAN DINASen_US
dc.subjectAKUTANSI PEMERINTAHANen_US
dc.titleProsedur Perjalanan Dinas pada Bagian Organisasi Sekretariatan Daerah Pemerintah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Siti Maria W, MSi,Aken_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Agung Budi S, SE, Msi,Aken_US
dc.identifier.finalizationAulia_Taufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record