Analisis Yuridis Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Centurion Perkasa Iman oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU Nomor 19/KPPU-M/2020)
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelanggaran kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fokus penelitian adalah menganalisis pelanggaran dan kesesuaian Putusan KPPU Nomor 19/KPPU-M/2020 dengan peraturan yang berlaku. Dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. terbukti melakukan pelanggaran administratif berupa keterlambatan pemberitahuan selama dua hari. Keputusan KPPU yang menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 dianggap sesuai dengan hukum, meskipun pembelaan terkait hubungan afiliasi dan pandemi Covid-19 tidak diterima oleh Majelis Komisi. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap prosedur hukum untuk mendukung penegakan persaingan usaha yang adil di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6365]