Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian dalam Transaksi Belanja Online dengan Pembayaran Cash On Delivery (COD)
Abstract
Cash On Delivery (COD) ini merupakan suatu metode pembayaran dimana pembeli membayar barang yang dipesan secara daring saat barang tersebut diterima. Metode ini menjadi sangat populer di Indonesia, terutama dalam transaksi e-commerce. Hal ini disebabkan oleh ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pembayaran daring dan keinginan untuk memastikan barang diterima dalam kondisi baik sebelum melakukan pembayaran. Resiko ini bisa terjadi ketika seorang pembeli mentransfer uang terlebih dahulu daripada penjual mengirim barang. Tingkat keamanan jual beli dengan cara ini rendah, sehingga sistem cash on delivery (COD) banyak ditawarkan oleh berbagai e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain atau berbagai jasa ekspedisi seperti Pos Indonesia, J&T, dan lain-lain. Berdasarkan beberapa hal tersebut, perlu dikaji tentang adanya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online melalui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
Collections
- UT-Faculty of Law [6365]