Show simple item record

dc.contributor.authorPRATIWI, Vanya Salsabilla
dc.date.accessioned2025-09-09T06:32:14Z
dc.date.available2025-09-09T06:32:14Z
dc.date.issued2023-07-31
dc.identifier.nim180710101287en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128093
dc.descriptionValidasi_firli_2_september_25en_US
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 7 Oktober 2025
dc.description.abstractMaraknya pembangunan perumahan oleh Pengembang di lahan pertanian aktif membuat pemerintah harus menjamin ketahanan pangan nasional. Meskipun telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kenyataannya di berbagai kota banyak lahan pertanian yang dekat dengan perkotaan telah dialihfungsikan sebagai pemukiman atau perumahan. Hal tersebut menjadi latar belakang penulis untuk meneliti “Aspek Kepastian Hukum dalam Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian untuk Pembangunan Perumahan (Studi di Desa Banjardowo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang)”. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dikombinasi dengan pendekatan kasus (case approach) sehingga bersifat yuridis normatif. Proses analisis data ini dilakukan secara deskriptif analitis yaitu mengkaji alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) dan dikaitkan pula dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang. Pengembang terlebih dahulu harus mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang termasuk sebagai dasar penerbitan perizinan bangunan gedung dan perizinan berusaha sektor dan sebagai dasar dalam perolehan hak atas tanah. Akibat hukum dari perubahan penggunaan tanah pertanian untuk pembangunan perumahan apabila melanggar ketentuan UU PLP2B dalam arti lahan pertanian yang diubah tergolong LP2B maka sekalipun itu sudah memiliki dokumen perizinan adalah batal demi hukum. Untuk itu harus ditangani secara serius dengan menerapkan sanksi yang tertuang dalam Pasal 70 UU PLP2B. Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengatasi banyaknya perubahan penggunaan tanah pertanian untuk pembangunan perumahan, secara preventif mengadakan sosialisasi terkait UU PLP2B, disertai dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041. Juga melalui dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang fokus, selektif dan terorganisir dalam menjalankan koordinasinya terkait pelayanan perizinan. Secara represif adalah meningkatkan pengawasan terhadap Pengembang terkait kepemilikan perizinan dan menangani permasalahan pelanggaran UU PLP2B secara tuntas agar menumbuhkan efek jera bagi Pengembang atau anggota masyarakat yang lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectALIH FUNGSI LAHANen_US
dc.subjectTANAH PERTANIANen_US
dc.subjectTANAN NON PERTANIANen_US
dc.subjectHUKUM PERTANAHANen_US
dc.titleAlih Fungsi Lahan Pertanian untuk Pembangunan Perumahan di Kabupaten Jombangen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1H.Eddy Mulyono, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_2_september_25en_US
dc.identifier.finalizationBita_Taufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record