| dc.contributor.author | PRATIWI, Vanya Salsabilla | |
| dc.date.accessioned | 2025-09-09T06:32:14Z | |
| dc.date.available | 2025-09-09T06:32:14Z | |
| dc.date.issued | 2023-07-31 | |
| dc.identifier.nim | 180710101287 | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128093 | |
| dc.description | Validasi_firli_2_september_25 | en_US |
| dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 7 Oktober 2025 | |
| dc.description.abstract | Maraknya pembangunan perumahan oleh Pengembang di lahan pertanian
aktif membuat pemerintah harus menjamin ketahanan pangan nasional. Meskipun
telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kenyataannya di berbagai kota banyak
lahan pertanian yang dekat dengan perkotaan telah dialihfungsikan sebagai
pemukiman atau perumahan. Hal tersebut menjadi latar belakang penulis untuk
meneliti “Aspek Kepastian Hukum dalam Perubahan Penggunaan Tanah
Pertanian untuk Pembangunan Perumahan (Studi di Desa Banjardowo Kecamatan
Jombang Kabupaten Jombang)”. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) yang dikombinasi dengan pendekatan
kasus (case approach) sehingga bersifat yuridis normatif. Proses analisis data ini
dilakukan secara deskriptif analitis yaitu mengkaji alih fungsi tanah pertanian
menjadi perumahan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) dan
dikaitkan pula dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang.
Pengembang terlebih dahulu harus mengurus Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang
termasuk sebagai dasar penerbitan perizinan bangunan gedung dan perizinan
berusaha sektor dan sebagai dasar dalam perolehan hak atas tanah. Akibat hukum
dari perubahan penggunaan tanah pertanian untuk pembangunan perumahan
apabila melanggar ketentuan UU PLP2B dalam arti lahan pertanian yang diubah
tergolong LP2B maka sekalipun itu sudah memiliki dokumen perizinan adalah
batal demi hukum. Untuk itu harus ditangani secara serius dengan menerapkan
sanksi yang tertuang dalam Pasal 70 UU PLP2B.
Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengatasi banyaknya
perubahan penggunaan tanah pertanian untuk pembangunan perumahan, secara
preventif mengadakan sosialisasi terkait UU PLP2B, disertai dengan menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041. Juga melalui dinas
terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP), Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang fokus, selektif dan terorganisir dalam
menjalankan koordinasinya terkait pelayanan perizinan. Secara represif adalah
meningkatkan pengawasan terhadap Pengembang terkait kepemilikan perizinan
dan menangani permasalahan pelanggaran UU PLP2B secara tuntas agar
menumbuhkan efek jera bagi Pengembang atau anggota masyarakat yang lain. | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.subject | ALIH FUNGSI LAHAN | en_US |
| dc.subject | TANAH PERTANIAN | en_US |
| dc.subject | TANAN NON PERTANIAN | en_US |
| dc.subject | HUKUM PERTANAHAN | en_US |
| dc.title | Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Pembangunan Perumahan di Kabupaten Jombang | en_US |
| dc.type | Skripsi | en_US |
| dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
| dc.identifier.pembimbing1 | H.Eddy Mulyono, S.H., M.Hum. | en_US |
| dc.identifier.pembimbing2 | Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H. | en_US |
| dc.identifier.validator | Validasi_firli_2_september_25 | en_US |
| dc.identifier.finalization | Bita_Taufik | en_US |