Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023)
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta berkaitan dengan pertanahan, hal ini telah dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat akta tentang pertanahan salah satunya ialah dalam membuat Akta Jual Beli, dalam pembuatan Akta Jual Beli PPAT harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT cacat hukum dan batal demi hukum, dimana pada permasalahan tersebut dalam pembuatan Akta Jual Beli tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Collections
- MT-Notary [4]