Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Desantha Ramandha
dc.date.accessioned2025-09-01T08:08:00Z
dc.date.available2025-09-01T08:08:00Z
dc.date.issued2025-07-23
dc.identifier.nim220720201007en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128037
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 8 September 2025
dc.description.abstractPejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta berkaitan dengan pertanahan, hal ini telah dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat akta tentang pertanahan salah satunya ialah dalam membuat Akta Jual Beli, dalam pembuatan Akta Jual Beli PPAT harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT cacat hukum dan batal demi hukum, dimana pada permasalahan tersebut dalam pembuatan Akta Jual Beli tanpa sepengetahuan pemilik tanah.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBATAL DEMI HUKUMen_US
dc.subjectPEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIKen_US
dc.titleAkibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023)en_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. I Gede Widhiana Suarda S.H., M.Hum., Ph.D.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Aan Efendi S.H., M.H.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record