Analisis Yuridis Pemberian Kompensasi Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme
Abstract
Tindak Pidana Terorisme di Indonesia cukup banyak terjadi, dalam historisnya saja indonesia lebih dari lima belas kali mengalami Tindak Pidana Terorisme. dalam setiap tindak pidana terutama terorisme pasti timbulnya korban, baik korban jiwa maupun luka - luka bahkan terdapat yang mengalami kecacatan seumur hidup. terorisme merupakan tindak pidana yang tidak bisa diprediksi secara tepat maka negara harus lebih melakukan sebuah pencegahan demi mengurangi kemungkinan terjadinya terorisme. korban tindak pidana terorisme harus mendapatkan sebuah perlindungan hukum yang efektif. jenis perlindungan hukum yang dapat diberikan sesuai dengan Pasal 35A UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan terorisme adalah Kompensasi, dalam hal ini menjadi tanggung jawab negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6360]