Penjatuhan Talak Satu (Raj’i) Tanpa Adanya Surat Izin dari Atasan Anggota Polri (Studi Putusan Nomor 1694/Pdt.G/2021/PA.Jr)
Abstract
Membahas terkait dengan seorang anggota Polri yang melaksanakan perceraian tanpa adanya surat izin dari atasannya. Setiap warga Negara yang hidup bermasyarakat tentunya memiliki status atau kedudukan sosial dalam lingkup masyarakatnya, salah satunya adalah menjadi seorang anggota Polri. Seorang anggota Polri merupakan abdi Negara dan abdi masyarakat yang mana dalam hal berperilaku, bertindak, serta menaati peraturan perundang-undangan sangatlah menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Berdasarkan hal tersebut bagi scorang anggota Polri untuk melanjutkan kehidupan berkeluargapun telah ada aturan khususnya Telah diatur bagaimana tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk, yang mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dirubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018. Kewajiban untuk memperoleh surat izin tertulis dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi anggota Polri ketika akan melaksanakan proses perceraian terdapat dalam Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 serta berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2020 yang menegaskan bahwa permohonan atau gugatan dari anggota Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin atau pemberitahuan perceraian dari atasan atau pejabat yang berwenang. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan yang ada dengan judul "Penjatuhan Talak Satu (Raj'i) Tanpa Adanya Surat Izin Dari Atasan Anggota Polri (Studi Putusan Nomor 1694/Pdt.G/2021/PA.Jr)" rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah seorang anggota polri apakah dapat menjatuhkan talak satu raj'i terhadap istri tanpa izin dari atasan polri. Ratio Decidendi hakim pada putusan no. 1694/Pdt.G/2021/PA Jr dalam memberi izin kepada anggota polri untuk menjatuhkan talak satu raj'i. Serta akibat hukum keluarnya putusan no. 1694/Pdt.G/2021/PA Jr bagi para pihak.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Terdapat bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang relevan dengan tema pada skripsi ini. Tinjauan Pustaka pada penulisan skripsi ini menjelaskan tentang beberapa teori yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan yaitu, pengertian perceraian, sebab-sebab perceraian, hukum perceraian, pengertian talak, macam- macam talak, pengertian polri, prosedur perceraian menurut peraturan polri. Pokok bahasan pada penulisan skripsi ini yaitu, pertama, seorang Pemohon yang berstatus sebagai Anggota Polri dapat menjatuhkan Talakanya tanpa adanya surat izin dari atasan atau pihak yang berwenang dikarenakan surat izin perceraian bagi Polri termasuk syarat administrasi bukan termasuk syarat hukum acara. sehingga harus dilaksanakan. Permohonan cerai talak akan tetap dilanjutkan apabila Pemohon menghendakinya, mengenai permasalahan dikabulkan atau tidaknya permohonan Pemohon tersebut bukan dilihat dari izinnya akan tetapi pada persoalan rumah tangganya. Kedua berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang ditemukan dalam Putusan Nomor 1694/Pdt.G/2021/PA.Jr, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak (cerai talak) terhadap isterinya, karena dalam rumah tangga antara Pemohon dan Termohon tidak dapat hidup rukun kembali, sesuai yang diatur pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dikarenakan sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus. Ketiga, akibat hukum dari keluarnya Putusan Nomor 1694/Pdt.G/2021/PA.Jr, menjadikan Pemohon berstatus Duda, Termohon berstatus Janda, Pemohon akan dijatuhi hukuman disiplin berat yang akan diperiksa dan diputus sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Lalu akibat lainnya yakni Majelis Hakim menghukum Para pihak untuk mentaati isi perdamaian, serta Permohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pemohon yang berstatus sebagai Anggota Polri dapat menjatuhkan Talaknya tanpa adanya surat izin dari atasan atau pihak yang berwenang. Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak (cerai talak) terhadap isterinya, Akibat hukum dari keluarnya Putusan Nomor 1694/Pdt.G/2021/PA.Jr. menjadikan Pemohon berstatus Duda. Termohon berstatus Janda, Pemohon akan dijatuhi hukuman disiplin berat yang akan diperiksa dan diputus sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Lalu akibat lainya yakni Majelis Hakim menghukum Para pihak untuk mentaati isi perdamaian, serta Permohon untuk membayar biaya perkara. Saran yang diberikan untuk perbaikan terkait pokok permasalahan, adapun rekomendasi dari penulis ialah: Kepada Pemohon yang berstatus anggota polri yang akan mengajukan permohonan perkara perceraian dan tidak segera ditindak lanjuti oleh atasan atau pejabat yang berwenang terkait surat izin cerai, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan banding kepada pejabat yang lebih tinggi. Kepada Majelis Hakim agar tidak memproses perceraian anggota polri yang belum mendapatkan surat izin dari atasan atau pejabat yang berwenang serta melakukan pemberitahuan kepada atasan atau pejabat yang berwenang tentang permohonan perceraian anggota polri tersebut. Kepada Pemohon seharusnya dapat mempertimbangkan kembali keputusannya untuk melakukan proses perceraian tanpa adanya surat izin dari atasan atau pejabat yang berwenang, karena hal tersebut banyak memberikan akibat-akibat buruk untuk Pemohon terutama karirnya. Termohon serta kedua anaknya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]