Optimalisasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk Meningkatkan Minat Doing Business di Indonesia Komparasi Terhadap Singapore International Arbitration Centre
Abstract
Upaya pemerintah untuk melakukan reformasi secara berkesinambungan,
baik di tingkat pusat maupun daerah dalam melakukan pendorongan perkembangan
iklim usaha di Indonesia. Faktor peringkat Ease of doing Business dari suatu negara
bukan hanya yang menjadi pertimbangan untuk mendirikan bisnis di suatu negara
akan tetapi juga bagaimana pengaturan Alternative Dispute Resolution (ADR)
dalam penyelesaian sengketa bisnis terutama penyelesaian sengketa melalui
Arbitrase. Penulis akan melakukan perbandingan antara BANI dengan Singapore
International Arbitration Centre yang merupakan lembaga Arbitrase paling di
minati oleh pengusaha dalam menyelesaikan sengketa. Tujuan yang hendak dicapai
penulis dalam skripsi ini adalah pertama untuk menganalisis kelebihan dan
kekurangan penyelesaian mekanisme arbitrase dikaitkan terhadap minat doing
business di Indonesia, kedua untuk menganalisis terkait langkah yang perlu diambil
pemerintah untuk melakukan pengoptimalan penyelesaian arbitrase dalam upaya
meningkatkan minat doing business di Indonesia, dan yang ketiga untuk
menganalisis langkah yang perlu di ambil untuk dapat mewujudkan optimalisasi
praktik penyelesaian arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
dengan melakukan perbandingan terhadap Singapore International Arbitration
Centre (SIAC) dalam upaya meningkatkan minat doing business di Indonesia. Tipe
penelitian yang akan digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah penelitian
menggunakan bahan hukum yuridis normatif, dimana penelitian ini fokus pada
kaidah, norma, dan hukum positif yang ada. Penulis mengkaji terkait berbagai
macam konsep hukum, teori hukum, asas hukum, dan aturan hukum lain yang
memiliki sifat formal seperti peraturan perundang-undangan. Untuk pendekatan,
penulisan skripsi ini menggunakan 3 (tiga) macam pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan (statue approarch), pendekatan konseptual (conseptual
approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Hasil dari penelitian dalam skripsi ini adalah arbitrase memiliki kelebihan
terutama dalam hal kecepatan dalam proses penyelesaian dan konfidensialitas
terhadap para pihak sehingga menjadi daya tarik utama para pelaku usaha untuk
melakukan penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase. Arbitrase
walaupun memiliki berbagai kelebihan dibandingkan melalui pengadilan, namun
didalam praktiknya masih terdapat beberapa kekurangan, seperti jadwal yang dapat
menjadi panjang yang mengakibatkan biaya dan membuat jadwal terlambat, juga
mengenai kualitas dari keputusan karena tidak adanya keharusan akan adanya
preseden hukum (legal precedent) atau keterikatan kepada putusan arbitrase
sebelumnya. Arbitrase memiliki kaitan erat terhadap minat doing business di
Indonesia dikarenakan pihak asing lebih cendurung mengadakan hubungan
perjanjian dengan klausula arbitrase, karena optimalnya mekanisme dari
penyelesaian arbitrase dapat mendapatkan kepercayaan (trust) sehingga minat para
pengusaha domestik maupun internasional untuk melakukan investasi maupun
membangun usaha baru di Indonesia (doing business) meningkat. UU AAPS dinilai
sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang jika dilihat dari sisi mulai sejarah
berdirinya UU AAPS maupun substansi dari UU AAPS tersebut, Pemerintah
Indonesia perlu mengambil langkah untuk melakukan revisi terhadap UU AAPS
yaitu dengan membuat UU Arbitrase yang berdiri sendiri dan membuat peraturan
pelaksanan sementara untuk memberikan kepastian hukum, penyesuaian terkait
ketentuan arbiter, pengaturan batasan wewenang pengadilan dalam pembatalan
putusan arbitrase. BANI walaupun memiliki Peraturan dan Prosedur BANI (2022)
yang tergolong paling baru, namun jika dibandingkan dengan SIAC Rules (2016)
masih terdapat beberapa kekurangan dalam Peraturan dan Prosedur BANI (2022)
dimana dalam pemilihan prosedur pelaksanaan arbitrase majelis mmemiliki
wewenang penuh dalam menentukannya dan tidak memberikan kebebasan kepada
para pihak untuk menentukan, kemudian dalam menentukan mekanisme
pembayaran BANI tidak memberikan opsi untuk para pihak menentukan metode
alternatif sesuai dengan kesepakatan para pihak serta BANI tidak memiliki standar
untuk arbitration Clause, sehingga hal tersebut menimbulkan keraguan bagi para
pengusaha untuk melaksanakan penyelesaian sengketa Arbitrase di BANI
dikarenakan kurangnya mengutamakan kesepakatan para pihak dalam pelaksanaan
Arbitrase itu sendiri. Diperlukannya sebuah pembaruan terhadap Peraturan dan
Prosedur BANI (2022) terkait pemilihan prosedur pelaksanaan arbitrase untuk
mengutamakan kesepakatan para pihak terlebih dahulu, pengaturan komposisi
arbiter untuk menunjang fair dispute dan kepastian hukum, pengaturan standarisasi
arbitration clause, pengaturan bahwa para pihak dapat menentukan metode
alternatif dalam melakukan mekanisme pembayaran agar penyelesaian sengketa
Arbitrase di BANI menjadi semakin optimal serta menghilangkan keraguan dan
meningkatkan minat doing business para pelaku usaha.
Penulis dari hasil penelitian skripsi ini juga memiliki saran kepada
pemerintah untuk perlu lebih memperhatikan terkait dengan dasar hukum dan
kepastian hukum Penyelesaian Arbitrase, UU AAPS dinilai sudah kurang relevan
dengan kondisi saat ini sehingga dalam hal ini penulis mendorong pemerintah untuk
mengambil langkah agar segera melakukan revisi terhadap UU AAPS yang berdiri
sendiri, kemudian pengaturan batasan wewenang pengadilan dalam pembatalan
putusan arbitrase, penjelasan parameter dari ketertiban umum dan ketentuan arbiter.
Lembaga penyelesaian Arbitrase Indonesia yang biasa disebut BANI diharapkan
dapat segera melakukan beberapa penyesuaian dan perubahan, seharusnya BANI
lebih mengutamakan kesepakatan para pihak dalam pelaksanaan dari arbitrase itu
sendiri, dalam pengaturan perihal pengingkaran/ pergantian Arbiter tidak perlu
melalui persetujuan ketua BANI jika para pihak sudah sepakat, pengaturan
sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya terdapat 1 (satu) arbiter yang merupakan
ahli hukum untuk menunjang fair dispute dan kepastian hukum, pengaturan
standarisasi Arbitration Clause dan pengaturan bahwa para pihak dapat
menentukan metode alternatif dalam melakukan mekanisme pembayaran.
Collections
- UT-Faculty of Law [6360]