• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Optimalisasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk Meningkatkan Minat Doing Business di Indonesia Komparasi Terhadap Singapore International Arbitration Centre

    Thumbnail
    View/Open
    Repositori Skripsi .pdf (4.559Mb)
    Date
    2023-07-18
    Author
    RAMADHAN, Much. Nanditama Bayu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Upaya pemerintah untuk melakukan reformasi secara berkesinambungan, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam melakukan pendorongan perkembangan iklim usaha di Indonesia. Faktor peringkat Ease of doing Business dari suatu negara bukan hanya yang menjadi pertimbangan untuk mendirikan bisnis di suatu negara akan tetapi juga bagaimana pengaturan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa bisnis terutama penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. Penulis akan melakukan perbandingan antara BANI dengan Singapore International Arbitration Centre yang merupakan lembaga Arbitrase paling di minati oleh pengusaha dalam menyelesaikan sengketa. Tujuan yang hendak dicapai penulis dalam skripsi ini adalah pertama untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan penyelesaian mekanisme arbitrase dikaitkan terhadap minat doing business di Indonesia, kedua untuk menganalisis terkait langkah yang perlu diambil pemerintah untuk melakukan pengoptimalan penyelesaian arbitrase dalam upaya meningkatkan minat doing business di Indonesia, dan yang ketiga untuk menganalisis langkah yang perlu di ambil untuk dapat mewujudkan optimalisasi praktik penyelesaian arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan melakukan perbandingan terhadap Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dalam upaya meningkatkan minat doing business di Indonesia. Tipe penelitian yang akan digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah penelitian menggunakan bahan hukum yuridis normatif, dimana penelitian ini fokus pada kaidah, norma, dan hukum positif yang ada. Penulis mengkaji terkait berbagai macam konsep hukum, teori hukum, asas hukum, dan aturan hukum lain yang memiliki sifat formal seperti peraturan perundang-undangan. Untuk pendekatan, penulisan skripsi ini menggunakan 3 (tiga) macam pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approarch), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian dalam skripsi ini adalah arbitrase memiliki kelebihan terutama dalam hal kecepatan dalam proses penyelesaian dan konfidensialitas terhadap para pihak sehingga menjadi daya tarik utama para pelaku usaha untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase. Arbitrase walaupun memiliki berbagai kelebihan dibandingkan melalui pengadilan, namun didalam praktiknya masih terdapat beberapa kekurangan, seperti jadwal yang dapat menjadi panjang yang mengakibatkan biaya dan membuat jadwal terlambat, juga mengenai kualitas dari keputusan karena tidak adanya keharusan akan adanya preseden hukum (legal precedent) atau keterikatan kepada putusan arbitrase sebelumnya. Arbitrase memiliki kaitan erat terhadap minat doing business di Indonesia dikarenakan pihak asing lebih cendurung mengadakan hubungan perjanjian dengan klausula arbitrase, karena optimalnya mekanisme dari penyelesaian arbitrase dapat mendapatkan kepercayaan (trust) sehingga minat para pengusaha domestik maupun internasional untuk melakukan investasi maupun membangun usaha baru di Indonesia (doing business) meningkat. UU AAPS dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang jika dilihat dari sisi mulai sejarah berdirinya UU AAPS maupun substansi dari UU AAPS tersebut, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah untuk melakukan revisi terhadap UU AAPS yaitu dengan membuat UU Arbitrase yang berdiri sendiri dan membuat peraturan pelaksanan sementara untuk memberikan kepastian hukum, penyesuaian terkait ketentuan arbiter, pengaturan batasan wewenang pengadilan dalam pembatalan putusan arbitrase. BANI walaupun memiliki Peraturan dan Prosedur BANI (2022) yang tergolong paling baru, namun jika dibandingkan dengan SIAC Rules (2016) masih terdapat beberapa kekurangan dalam Peraturan dan Prosedur BANI (2022) dimana dalam pemilihan prosedur pelaksanaan arbitrase majelis mmemiliki wewenang penuh dalam menentukannya dan tidak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan, kemudian dalam menentukan mekanisme pembayaran BANI tidak memberikan opsi untuk para pihak menentukan metode alternatif sesuai dengan kesepakatan para pihak serta BANI tidak memiliki standar untuk arbitration Clause, sehingga hal tersebut menimbulkan keraguan bagi para pengusaha untuk melaksanakan penyelesaian sengketa Arbitrase di BANI dikarenakan kurangnya mengutamakan kesepakatan para pihak dalam pelaksanaan Arbitrase itu sendiri. Diperlukannya sebuah pembaruan terhadap Peraturan dan Prosedur BANI (2022) terkait pemilihan prosedur pelaksanaan arbitrase untuk mengutamakan kesepakatan para pihak terlebih dahulu, pengaturan komposisi arbiter untuk menunjang fair dispute dan kepastian hukum, pengaturan standarisasi arbitration clause, pengaturan bahwa para pihak dapat menentukan metode alternatif dalam melakukan mekanisme pembayaran agar penyelesaian sengketa Arbitrase di BANI menjadi semakin optimal serta menghilangkan keraguan dan meningkatkan minat doing business para pelaku usaha. Penulis dari hasil penelitian skripsi ini juga memiliki saran kepada pemerintah untuk perlu lebih memperhatikan terkait dengan dasar hukum dan kepastian hukum Penyelesaian Arbitrase, UU AAPS dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini sehingga dalam hal ini penulis mendorong pemerintah untuk mengambil langkah agar segera melakukan revisi terhadap UU AAPS yang berdiri sendiri, kemudian pengaturan batasan wewenang pengadilan dalam pembatalan putusan arbitrase, penjelasan parameter dari ketertiban umum dan ketentuan arbiter. Lembaga penyelesaian Arbitrase Indonesia yang biasa disebut BANI diharapkan dapat segera melakukan beberapa penyesuaian dan perubahan, seharusnya BANI lebih mengutamakan kesepakatan para pihak dalam pelaksanaan dari arbitrase itu sendiri, dalam pengaturan perihal pengingkaran/ pergantian Arbiter tidak perlu melalui persetujuan ketua BANI jika para pihak sudah sepakat, pengaturan sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya terdapat 1 (satu) arbiter yang merupakan ahli hukum untuk menunjang fair dispute dan kepastian hukum, pengaturan standarisasi Arbitration Clause dan pengaturan bahwa para pihak dapat menentukan metode alternatif dalam melakukan mekanisme pembayaran.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127984
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6360]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository