Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan
Abstract
Masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan dana yang sedikit
adalah dengan melakukan suatu kredit atau utang. Salah satu caranya adalahmelakukan perjanjian pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaanberupa Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia ini diberikan kepada pihak kreditur olehlembaga pembiayaan. Pemberian jaminan tersebut nantinya akan berguna bagi
lembaga pembiayaan dalam hal eksekusi benda jaminan. Pada saat konsumen(debitur) melalaikan kewajibannya atau cidera janji yang berupa lalainyakonsumen memenuhi kewajibannya pada saat pelunasan utangnya sudahwaktunya untuk ditagih, maka dalam peristiwa seperti itu, kreditur dapat
melaksanakan eksekusi atas benda Jaminan Fidusia. Akibat yang terjadi apabilakreditor tidak mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Jaminan Fidusia danapabila debitor melakukan wanprestasi, maka akan menimbulkan pengambilanpaksa objek jaminan fidusia yang bertentangan yang mana telah diatur olehUndang-Undang Jaminan Fidusia. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarikuntuk mengkaji serta menganalisa kasus tersebut didalam suatu karya ilmiahdalam bentuk skripsi yang memiliki judul “Eksekusi Objek Jaminan Fidusiayang Tidak Didaftarkan”. Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat
ditemukan sebuah rumusan yaitu: (1) Bagaimana Kepastian Hukumdalamobjekjaminan fidusia yang tidak didaftarkan untuk di eksekusi, (2) Apakah kreditor
dapat langsung mengeksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Manfaat teoritis dalam skripsi ini diharapkan dapat menjadi acuan untukmengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu dalamhukumperdata. Sedangkan manfaat praktisnya untuk mengetahui pedoman dalammelakukanbentuk kepastian hukum terhadap eksekusi objek jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan dan mengetahui serta memahami apakah dapat objek jaminan fidusiayang tidak didaftarkan dapat langsung dieksekusi. Metode penelitian untukpenulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatanpenelitian berupa pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukumsekunder, dan bahan non hukum. Prosedur pengumpulan hukumyang dilakukandengan studi kepustakaan dan analis bahan hukum. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat) subpokok bahasan. Kesatu mengenai Pengertian Eksekusi dalamHukumPerdatayang terdiri atas Pengertian Eksekusi, Hukum Eksekusi, Asas-Asas Eksekusi, danMacam-Macam Eksekusi. Kedua mengenai Pengertian UmumJaminan yangterdiri atas Pengertian Jaminan, Jenis-Jenis Jaminan, dan Objek Jaminan. Ketigamengenai Jaminan Fidusia, Lahirnya Jaminan Fidusia, Objek Jaminan Fidusia, Asas-Asas Jaminan Fidusia, dan Pengalihan dan Hapusnya Jaminan Fidusia. Hasil analisis menunjukkan bahwa yang pertama, Membahas legalitaskepastian hukum eksekusi objek jaminan fidusia tanpa disertai dengan Sertifikat
Jaminan Fidusia tersebut juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang HukumPerdata serta Perjanjian Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia, memberikan hak bagi konsumen selaku debitur untuktetapmempertahankan haknya atas benda yang dijaminkan untuk tidak dapat ditariksecara paksa (eksekusi) oleh kreditur, karena Perjanjian Jaminan Fidusia yangtidak didaftarkan secara yuridis tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Kedua, Eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan yang dilakukanolehkreditur tidak dapat dilakukan secara langsung (Parate eksekusi), dikarenakanjaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak memiliki titel eksekutorial yangmemiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap. Saran yang dapat digunakan sebagai bahan masukan dari penulis mengenai
permasalahan yang diangkat didalam penulisan skripsi ini meliputi : Seyogyanyalembaga pembiayaan selaku kreditur dapat meningkatkan kesadaran hukumuntukmenegakkan aturan yang berlaku khususnya dalam melakukan pendaftaranjaminan fidusia sehingga mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukumbaik bagi kreditur maupun debitur. Kedua, pemerintah perlu membuat aturansertasanksi yang tegas terhadap kreditur-kreditur yang tidak mendaftarkan jaminanfidusia karena debitur telah melakukan pembayaran biaya pendaftaran pada saat
pengikatan perjanjian sedangkan perjanjian fidusianya tidak didaftarkan. Ketiga, kiranya notaris dapat memberikan informasi tentang pentingnya pendaftaranjaminan fidusia bagi kreditur karena pendaftaran fidusia saat ini sudah lebihmudah dan praktis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6360]