Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tas Rhodey Berlogo Hamlin
Abstract
Akibat arus globalisasi, menyebabkan bentuk persaingan bisnis yang sangat
pesat. Sehingga suatu produk yang bermerek harus mendapat perlindungan guna
tujuan menjaga persaingan usaha. Tetapi perlu diketahui merek memiliki perbedaan
kualitas yang berakibat pada banyaknya pengimitasian atau pemboncengan yang
melanggar ketentuan UUPK. Selain itu, perkembangan sistem informasi atau
teknologi justru mendukung produsen melakukan penjualan online dan
menghasilkan banyak keuntungan, tetapi justru berisiko untuk konsumen, seperti
penipuan, barang tidak sesuai dengan deskripsi, penempelan logo merek lain,
sehingga dari belanja online justru banyak merugikan konsumen. Seperti kasus
penjualan Tas dengan penempelan logo merek Hamlin yang mana produk tas
tersebut merupakan merek bran Rhodey. Sehingga menimbulkan kerugian pihak
konsumen karena harganya yang mahal dan tidak sesuai dengan harga asli brand
merek rhodey. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis merumuskan masalah
yaitu apa bentuk pertanggung jawaban penjual atas penempelan logo merek Hamlin
pada tas buatan Rhodey, apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas
pembelian tas Rhodey berlogo Hamlin, bagaimana upaya penyelesaian sengketa
atas kerugian penjualan tas merek Rhodey Berlogo Hamlin. Penelitian ini
mnggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder dengan memakai metode pengumpulan bahan hukum
studi kepustakaan dengan analisis penelitian memakai metode deduktif, dari
penjelasan secara umum hingga terperinci.
Skripsi ini menggunakan kajian pustaka berupa teori – teori ilmiah dari
perundang-undangan, teori ahli hukum, buku, dan penelitian sebelumnya guna
menjawab permasalahan dari topik yang diteliti. Kajian Pustaka berfungsi untuk
menunjang penelitian yang akan diangkat dalam skripsi dengan menguraikan
pengertian beberapa hal yang berkaitan dengan skripsi ini. Kajian Pustaka pada
skripsi ini menguraikan pengertian dari perlindungan hukum, pengertian
konsumen, hak-hak konsumen, kewajiban konsumen, dan produk Tas Laptop
Hamlin (Quenty sleeve case for laptop).
Hasil dari skripsi ini bahwa Bentuk tanggungjawab penjual tas merek
Hamlin berupa ganti rugi yang wajib diberikan pelaku usaha terkait kerugian yang
diderita konsumen akibat produk yang diedarkannya. Pelaku usaha bertanggung
jawab secara penuh terkait adanya barang yang tidak sesuai pada produk yang
diedarkannya dikarenakan adanya kewajiban tanggung jawab produk dengan
prinsip strict liability. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau
pengembalian barang dan/atau jasa yang sejenis dan setara nilainya.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pelaku ekonomi
ada dua yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal.
Kedua nya memiliki tujuan yang sama memberikan perlindungan kepada para
pelaku ekonomi. Untuk perlindungan hukum mengenai permasalahan barang yang
tidak sesuai yang dialami Arianti menggunakan bentuk perlindungan hukum
eksternal karena konsumen dalam pembelian tas merek Hamlin terdapat bentuk
kerugian yang dirasakan konsumen. Konsumen disini merupakan pihak yang
kedudukannya lemah dan perlindungan eksternal dapat dilakukan melalui UndangUndang Perlindungan Konsumen, KUHPerdata, Peraturan Pemerintah. Upaya dari
penyelesaian dapat ditempuh melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa
(alternatif dispute resolution) dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu secara
internal dispute resolution dan eksternal dispute resolution. Adapun model
Alternative Dispute Resolution ADR atau Alternatif penyelesaian sengketa
diantaranya negosiasi, mediasi, arbitrase, namun pada kasus sengketa Rhodey dan
Hamlin lebih pantas menggunakan upaya nonlitigasi (di luar pengadilan ) dengan
menempuh jalur negosiasi. Hal itu karena beberapa hal yang menjadi alasan
penyelesaian sengketa antara Rhodey dan Hamlin yaitu Kasus bersifat sederhana
dan tidak rumit, Para pihak memiliki i’tikad baik, Komunikasi diantara para pihak
masih berjalan dengan baik, sehingga negosiasi lebih pantas digunakan dalam
penyelesaian sengketa pada kasus ini.
Kesimpulan dari penulisan ini yaitu pertama Bentuk tanggungjawab penjual
Tas Hamlin yaitu kewajiban tanggung jawab produk dengan prinsip strict liability.
Pelaku usaha sebagai penjual tas merek Hamlin secara online harus
bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau pengembalian barang
dan/atau jasa yang sejenis dan setara nilainya. Kedua, Bentuk perlindungan hukum
yang diberikan pemerintah kepada pelaku ekonomi ada dua yaitu perlindungan
hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Untuk perlindungan hukum
mengenai permasalahan barang yang tidak sesuai yang dialami Arianti
menggunakan bentuk perlindungan hukum eksternal karena konsumen dalam
pembelian tas merek Hamlin terdapat bentuk kerugian yang dirasakan konsumen.
Perlindungan eksternal dapat dilakukan melalui Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, KUHPerdata, Peraturan Pemerintah. Ketiga, Upaya dari penyelesaian
dapat ditempuh melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa (alternatif dispute
resolution) dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu secara internal dispute
resolution dan eksternal dispute resolution. Adapun model Alternative Dispute
Resolution ADR atau Alternatif penyelesaian sengketa diantaranya negosiasi,
mediasi, arbitrase, namun pada kasus sengketa Rhodey dan Hamlin lebih pantas
menggunakan upaya nonlitigasi (di luar pengadilan) dengan menempuh jalur
negosiasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6353]