Peran Penyuluh Pertanian dalam Adopsi Inovasi Pupuk Organik Jakaba di Kelurahan Banjarsengon Kecamatan Patrang Kabupaten Jember
Abstract
Pertanian saat ini mendapatkan tantangan di mana alokasi pupuk bersubsidi berkurang sehingga petani kesulitan dalam menjalankan budidaya pertanian. Alokasi pupuk subsidi telah dibatasi sesuai dengan Permentan Nomer 10 Tahun 2022 mengenai tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Berdasarkan peraturan menteri tersebut jenis pupuk hanya ada urea dan NPK saja. Komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi hanya ada sembilan yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi rakyat. Sembilan komoditas tersebut dianggap menjadi komoditas pangan utama dan strategis. Kelurahan Banjarsengon merupakan salah satu keluraan di Kecamatan Patrang yang sebagian masyarakatnya bermatapencaharian sebagai petani. Komoditas yang ditanam pun bermacam–macam, bukan hanya komoditas utama saja.
Petani di Kelurahan Banjarsengon mulai merasakan kesulitan karena berkurangnya pupuk subsidi. Biaya produksi petani dalam melakukan budidaya semakin meningkat, karena untuk menutupi kekurangan pupuk subsidi petani mau tidak mau harus membeli pupuk non subsidi yang relatif mahal. Biaya produksi budidaya tanaman dapat bertambah tiga kali lipat apabila menggunakan pupuk non subsidi. Untuk mengatasi permasalahan pupuk, penyuluh telah menyarankan petani untuk beralih ke pupuk organik. Pupuk organik dapat menjadi solusi bagi petani untuk mengurangi biaya produksi. Salah satu pupuk organik yang dapat mengatasi permasalahan petani yaitu pupuk organik jakaba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses adopsi inovasi pupuk organik jakaba dan peran penyuluh pada proses adopsi inovasi tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4484]