dc.contributor.author | MARHENDRO, Jasmine Ananda | |
dc.date.accessioned | 2025-08-07T02:25:51Z | |
dc.date.available | 2025-08-07T02:25:51Z | |
dc.date.issued | 2024-06-07 | |
dc.identifier.nim | 200710101075 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127803 | |
dc.description | validasi_repo_ratna_Agustus 2025; Finalisasi oleh Taufik_Alya Tgl 7 Agustus 2025 | en_US |
dc.description.abstract | Pemaafan Hakim dalam Pasal 54 Ayat (2) KUHP Nasional yang baru saja disahkan pada tahun 2023, memiliki kemiripan dengan Pasal 70 UU SPPA. Kemiripan pasal tersebut hanya dibedakan dengan frasa anak pada pasal 70 UU SPPA, sedangkan pada pasal 54 (2) KUHP tidak ada frasa tersebut. Implementasi pasal 70 UU SPPA terdapat pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Rgt. Dalam putusan tersebut pertimbangan hakim menyebutkan tidak adanya manfaat untuk menerapkan pemidanaan bagi anak pelak sehingga hakim menilai anak pelaku dapat dan patut diberikan pemaafan hakim walaupun secara sah dan meyakinakan telah melakukan tindak pidana. Penelitian ini mengkaji tentang 1) apakah pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki kesamaan dengan pemaafan hakim sebagaimana Pasal 54 (2) KUHP. 2) jenis putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt yang mempertimbangkan Pasal 70 UU SPPA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pasal 70 UU SPPA secara umum sama dengan ketentuan pasal 54 (2) KUHP terkait pemaafan hakim dalam hal ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi setelahnya. Perbedaan dua pasal ini hanya terletak pada penyebutan frasa ‘anak’ pada pasal 70 UU SPPA sedangkan di Pasal 54 (2) KUHP tidak ada frasa tersebut. 2) Jenis Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt yang mempertimbangkan pasal 70 SPPA adalah Putusan pemidanaan yaitu putusan yang menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hanya saja putusan ini tidak memberikan pidana kepada anak pelaku melainkan pemaafan hakim sehingga anak dibebaskan dari tahanan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PEMAAFAN HAKIM | en_US |
dc.subject | ANAK | en_US |
dc.subject | PUTUSAN PEMIDANAAN | en_US |
dc.title | Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_Agustus 2025 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |