Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Cipta Buku Yang Tersebarluas Melalui Situs Web
Abstract
Buku adalah buah dari karya tulis atau cetak terdapat halaman-halaman kemudian dijilid ataupun hasil karya yang dimaksudkan untuk penerbitan. Berdasarkan dari jenisnya buku sendiri terdapat bermacam-macam, bukan hanya buku ilmu pengetahuan saja, namun ada novel, cerita, dongeng, dan sebagainya. Buku sendiri adalah ciptaan seni yang berasal dari objek Hak cipta yang telah dilindungi undang-undang. Hak atas ciptaan berupa buku dipegang oleh pencipta selaku Pemilik Hak Cipta. Berkaitan dengan hal tersebut, pencipta berhak untuk mendapat perlindungan hukum atas karya buku yang merupakan hasil orisinalitas kerjanya apabila hasil karya buku disebarluaskan tanpa izin oleh pihak lain dalam platform digital seperti situs web. Seperti halnya kasus yang terjadi pada Buku Identitas dan Kenikmatan : politik budaya layar Indonesia karya Prof Ariel Heryanto yang terbit pertama di tahun 2015, ditemukan tersebarluas ke situs-situs web dalam versi elektroniknya. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang masalah “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Cipta Buku Yang Tersebarluas Melalui Situs Web”. Permasalahan yang timbul dari latar belakang tersebut yaitu: (1) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta buku yang tersebarluas melalui situs web, (2) Bagaimana tanggung jawab pelaku yang menyebarluaskan buku melalui situs web tanpa seizin dari pemilik hak cipta, (3) Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pemilik hak cipta buku yang tersebarluas melalui situs web. Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini terbagi atas dua bagian yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan mengadopsi dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif yaitu metode yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari pembahasan untuk memecahkan masalah yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh kesimpulannya adalah Perlindungan hukum internal terhadap pencipta akan terwujud apabila kedua belah pihak membuat suatu perjanjian lisensi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 82 UUHC. Perlindungan hukum eksternal terhadap pencipta selaku pemilik hak cipta dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3), kemudian Pasal 3 dan 5 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan-peraturan ini hanya menekankan penyebaran karya cipta secara komersil oleh usaha-usaha konvensional bukan secara digital. Kemudian tanggung jawab hukum yang diberikan kepada pelanggar hak cipta dapat berupa sanksi hukum sanksi perdata yang berupa bentuk ganti rugi maupun sanksi pidana berupa tuntutan pidana penjara dan denda. Sanksi perdata yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 ayat (1). Pencipta juga dapat menempuh beberapa upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme non litigasi dan litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UUHC. Terdapat beberapa pilihan untuk menyelesaikan sengketa secara non litigasi yaitu melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Dalam kasus ini, para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui mediasi, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan oleh pencipta adalah menempuh upaya penyelesaian sengketa secara litigasi dengan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dan mengajukan penetapan sementara. Berdasarkan kesimpulan yang telah dijelaskan, maka penulis memberikan beberapa saran yaitu, hendaknya pemerintah lebih memperjelas aturan mengenai perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta buku yang tersebarluas melalui situs web agar pelanggaran tersebut bisa dihentikan. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah matinya gairah bagi seorang pencipta untuk berkarya; hendaknya situs web bisa lebih menghargai hak-hak yang dimiliki pemilik hak cipta atas karya buku. Apabila situs web berkeinginan untuk menyebarluaskan karya buku, maka situs web bisa mendapatkan izin atau lisensi terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan; hendaknya pihak-pihak yang bersengketa memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Alasanya adalah bahwa mediasi merupakan penyelesaian sengketa yang efiesien karena dilandasi oleh itikad baik dan melibatkan mediator untuk membantu para pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan (winwin solution).
Collections
- UT-Faculty of Law [6344]