Investigasi Barang Bukti Digital pada Kasus Cyberbullying melalui Aplikasi Whatsapp Menggunakan National Institute of Standards and Technology (NIST) Framework
Abstract
WhatsApp adalah media chat paling popular di Indonesia tahun 2023
 mengalahkan Instagram dan Tik-Tok. Seiring berkembangnya media sosial, 
semakin berkembang juga dunia kejahatan cyber, salah satunya cyberbullying. 
Apabila cyberbullying sudah terjadi maka dapat dilaporkan kepada pihak yang 
berwenang dengan memberikan bukti yang mendukung. Penyelidikan 
cybercrime dapat menggunakan berbagai macam framework untuk 
menyokong proses penyelidikan, salah satunya menggunakan framework 
National Institute of Standard and Technology (NIST). Framework ini melalui 
tahap collection, examination, analysis, dan repoting. Kasus dalam penelitian 
ini menggunakan skenario kasus cyberbullying melalui WhatsApp. Pesan yang
 dikirimkan melalui WhatsApp dapat dilakukan pengeditan sehingga bukti 
yang dikumpulkan bisa saja telah teredit dan tidak asli sehingga butuh 
validasi. Validasi ini dengan cara membandingkan nilai hash yang ditemukan 
dari file imaging dengan file original. Apabila sama maka bukti dapat dibawa 
ke pengadilan sebagai tambahan barang bukti.