Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Ketiadaan Label Terjemahan Informasi dalam Produk Makanan Impornya
Abstract
Tanggung jawab pelaku usaha atas produk impor yang beredar di Indonesia tanpa informasi produk berbahasa Indonesia berdasarkan dalam perlindungan konsumen.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normative adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan mengkaji penerapan peraturan atau kaidah- kaidah hukum positif yang berlaku ditautkan dengan permasalahan yang diteliti. Pengaruh kemajuan teknologi menciptakan platform yang membuka pasar online secara bebas. Ganti kerugian yang diberikan pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, pembatasan terhadap pelaku usaha berupa larang- larangan yang diatur adalah untuk upaya agar kualitas dan kelayakan dari sebuah produk menyangkut sebuah asal muasal dan informasi yang dicantumkan berupa kedalam label, iklan dan lain sebagainya dari barang dan/atau jasa yang kemudian diedarkan di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6306]