Analisis Perlindungan Paten Produk Ibuprofen pada Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Putusan Nomor 506 K/PDT.SUS-HKI/2021)
Abstract
Perlindungan hukum diperlukan untuk menjamin hak-hak dari inventor. Selain untuk menjamin-hak-hak inventor atas invensinya, perlindungan hukum terhadap produk hak kekayaan intelektual juga untuk memberikan kepastian hukum. Salah satu jenis dari hak kekayaan intelektual ialah Paten. Dari hal tersebut bisa muncul adanya konflik seperti pada studi kasus yang dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap paten berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten bisa didapatkan apabila telah mendaftarkan permohonan paten terhadap produk yang memiliki langkah inventif, invensi baru dan bisa diterapkan dalam industri dan keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif, artinya membahas atau mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam putusan lembaga peradilan dan ketetapan Undang-Undang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6306]