Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perubahan Akta Yayasan Pendidikan Wini Unggul (Studi Pada Putusan 1/PDT.G/2020/PN BJW)
Abstract
Penolakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perubahan Akta
Yayasan Pendidikan Wini Unggul oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa,
sebagaimana yang tercatat dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bjw, menimbulkan
pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan tersebut,
terutama dalam konteks pengaturan yayasan dan peran notaris dalam penyusunan akta
resmi. Meskipun perbuatan melawan hukum dalam Putusan tersebut menyebabkan
Penggugat kehilangan jabatan sebagai Pengawas dan Ketua Badan Pelaksana Harian
Yayasan Pendidikan Wini Unggul, namun amar putusan yang diputuskan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bajawa menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang
diajukan oleh penggugat. Menurut pemaparan latar belakang diatas, maka penulis ingin
menjalankan penelitian hukum yang judulnya “Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum Dalam Perubahan Akta Yayasan Pendidikan Wini Unggul (Studi Pada
Putusan 1/Pdt.G/2020/Pn Bjw)”.
Menurut latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini ialah:
pertama, Apa ratio decidendi Hakim dalam Putusan 1/PDT.G/2020/PN BJW telah
memenuhi prinsip-prinsip kehati-hatian sesuai yang diatur dalam Pasal 16 UndangUndang No 2 Tahun 2014 terkait Jabatan Notaris?. Kedua, Apakah akibat hukum dari
berlakunya Putusan 1/PDT.G/2020/PN BJW terhadap para pihak yang terkait pada
hasil putusan tersebut?
Tujuan penulisan studi ini ialah untuk memenuhi salah satu ketentuan dalam
mendapat gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, mengetahui dan menganalisis
ratio decidendi Hakim dalam Putusan 1/PDT.G/2020/PN BJW telah memenuhi
prinsip-prinsip kehati-hatian sesuai yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 terkait Jabatan Notaris. Untuk mengetahui akibat hukum dari
berlakunya Putusan 1/PDT.G/2020/PN BJW terhadap para pihak yang terkait pada
hasil putusan tersebut.
Metode penelitian hukum normatif sebagai landasan untuk menyusun dan
meneliti skripsi ini. Metode penelitian hukum doktrinal, yang menitikberatkan pada
analisis penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif, dipilih
untuk meneliti topik ini. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan perundangundangan, kasus dan konseptual. Bahan hukum yang dimanfaatkan penulis ialah bahan
hukum sekunder, bahan hukum primer, serta bahan non hokum, menggunakan metode
pengumpulan bahan hokum library research.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini Pertama, ratio decidendi hakim dalam
Putusan 1/PDT.G/2020/PN BJW belum memenuhi prinsip-prinsip kehati-hatian sesuai
yang dikelola dalam Pasal 16 Undang-Undang No 2 Tahun 2014 terkait Jabatan Notaris karena pada dasarnya dalam proses sebelum pembuatan akta pada panggilan rapat
pembina dan pengangakatan pembina baru yang dinilai kurang mengedepankan
maksud dari tujuan yayasan yang bertentangan dengan AD/ART. Dalam
pertimbangannya, hakim cenderung mengedepankan legal formal namun tidak
menyentuh substansial sampai tujuan lembaga sebagaimana yang diatur dalam
AD/ART termasuk dampak yang diakibatkannya dan terjadinya benturan-benturan
dalam penyelenggaraan lembaga dan kwalitas yg dihasilkan. Legal formal hanya
mengedepankan keabsahan sesuai Undang-undang dalam hal ini Undang-undang
Notaris dan Yayasan yang tidak seimbang dan cermat mempedomani aturan main yg
disepakati bersama yaitu AD/ART, sehingga menyimpangi AD/ART yaitu
menyimpangi kesepakatan dan tujuan bersama. Selain itu disini kurang adanya
kecermatan dan ketidak hati-hatian Notaris dalam pembuatan akta otentik yang pada
akhirnya bisa memunculkan permasalahan hukum yang berakhir pada gugatan ke
Pengadilan. Kedua, akibat hukum dari berlakunya Putusan 1/PDT.G/2020/PN BJW
kepada para pihak yang terkait pada hasil putusan tersebut bahwasanya putusan yang
diberikan oleh Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap maka akibat hukum bagi
para pihak yaitu mematuhi keputusan Majelis Hakim yang dinyatakan dalam putusan
yang telah inkracht dimana menurut Majelis Hakim akta yang disusun oleh Notaris
dinyatakan sah. Akibat hukum lainnya penggugat yang tidak terima dengan Putusan
Majelis Hakim dapat mengusulkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi sampai
pada tingkat kasasi. Akibat hukum lainnya putusan majelis hakim yang menyimpang
pada AD/ART yaitu menyimpangi kesepakatan dan tujuan bersama, hal ini dapat
memunculkan permasalahan hukum yang berakhir pada gugatan ke Pengadilan.
Saran dari skripsi ini adalah Pertama, Bagi yayasan seharusnya dalam
penyelenggaraan segala kegiatan lembaga harus berpedoman dan berdasarkan pada
AD/ART, termasuk pihak-pihak terkait seperti internal yayasan yang hanya
mendasarkan balas jasa yang notabene tidak diatur dalam ADRT, yang kemudian
diajukan ke Notaris yang juga hanya mengedepankan legal formal akta tanpa secara
cermat berpedoman pada AD/ART yayasan sehingga dapat mempengaruhi tujuan
penyelenggaraan lembaga dan mutu yang dihasilkan lembaga tersebut. Kedua, Bagi
hakim yang mengadili perkara, sebaiknya dalam pertimbangan hakim tidak cenderung
mengedepankan pertimbangan legal formal saja, namun juga harus berpedoman pada
tujuan negara yang termuat dalam AD/ART lembaga. Hakim cenderung
mengedepankan legal formal namun tidak menyentuh substansial sampai tujuan
lembaga sebagaimana yang diatur dalam AD/ART termasuk dampak yang
diakibatkannya dan terjadinya benturan-benturan dalam penyelenggaraan lembaga dan
kwalitas yg dihasilkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6301]