Pemidanaan Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor: 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian para
pelaku tindak pidana perdagangan orang apakah termasuk dalam
kategori pengurus dalam kejahatan korporasi serta untuk
menganalisis kesesuaian pemidanaan yang ditetapkan apakah
sesuai dengan ketentuan pemidanaan dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum yuridis normatif. Penulisan hukum ini akan
membahas tentang pemidanaan korporasi dalam tindak pidana
perdagangan orang. Kejahatan oleh korporasi yang melakukan
tindak pidana perdagangan orang dapat dijatuhkan sanksi pidana
sebagaimana ketentuan undang-undang berupa pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda. Selain itu, korporasi juga dapat
dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha;
perampasan kekayaan hasil tindak pidana; pencabutan status
badan hukum; pemecatan pengurus; dan/atau pelarangan kepada
pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang
usaha yang sama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6301]