Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Lagu dan/atau Musik dalam Perjanjian Lisensi dengan Media Sosial
Abstract
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keragaman seni dan budaya yang perlu dilindungi, termasuk melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum karya cipta musik di media sosial, khususnya terkait perjanjian lisensi antara platform digital dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Fokus penelitian mencakup perlindungan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, peran LMK, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Hak Cipta telah direvisi untuk memperkuat perlindungan, pelanggaran masih sering terjadi, terutama dalam penggunaan lagu sebagai backsound di TikTok dan Instagram tanpa izin. Penyebabnya meliputi rendahnya kesadaran hukum dan kurang optimalnya penegakan aturan. LMK berperan dalam mendistribusikan royalti dan memberikan lisensi, namun kolaborasi dengan platform media sosial perlu ditingkatkan. Pelanggaran hak cipta dapat diselesaikan melalui jalur perdata, pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase.
Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem deteksi otomatis pelanggaran oleh platform media sosial, peningkatan kesadaran hukum pelaku bisnis, serta optimalisasi peran LMK dalam memfasilitasi lisensi dan pembayaran royalti. Dengan demikian, perlindungan hak cipta di era digital dapat lebih efektif, mendukung kreativitas sekaligus menghargai hak pencipta.
Collections
- UT-Faculty of Law [6310]