• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Lisan

    Thumbnail
    View/Open
    doc.pdf (803.6Kb)
    Date
    2024-03-25
    Author
    MAULA, Rela Kismatal
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Istilah hukum perjanjian hanya dimaksudkan sebagai pengaturan tentang ikatan hukum yang terbit dari perjanjian saja. Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lainnya, sehingga dalam suatu perjanjian seseorang akan terkait kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri Dalam pasal 1382 ayat (1) KUH Perdata disebutkan, bahwa tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan, seperti seorang yang turut berutang atau seorang penanggung utang. Kata hutang-piutang dalam bahasa sehari-hari maupun sebagai istilah hukum menunjuk kepada perjanjian pinjam uang. Salah satu perjanjian yang ada di tengah masyarakat yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah perjanjian lisan hutang piutang yang dilakukan antara orang tua dan anak kandung yang telah lalai untuk melakukan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran pinjaman kepada orangtuanya, atas dasar latar belakang masalah yang pada putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tanjung Selor, penulis menyusun skripsi dengan judul penelitian mengenai: “ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR NOMOR 4/Pdt.G.S/2021 TERDAPAT PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN” Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu pertama, Apa kualifikasi wanprestasi perjanjian yang dilaksanakan secara lisan, kedua bagaimana kekutan hukum terhadap perjanjian yang dilaksanakan secara lisan, ketiga apa Ratio Decidendi hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestasi perjanjian lisan pada perkara nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tanjung Selor. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, memahami kualifikasi wanprestasi perjanjian lisan hutang pitang, memahami kekuatan hukum bagi kreditur dalam wanprestasi perjanjian lisan hutang pitang, memahami Ratio Decidendi hhakim dalam memutus perkara dalam putusan nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tanjung Selor telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji kaidah atau norma-norma hukum yang berlaku. Pendekatan masalah yang digynakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan pendekatan tersebut untuk menganalisis dan memecahkan isu yang dihadapi. Bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah pertama, Kualifikasi wanprestasi perjanjian hutang piutang secara lisan yaitu kesengajaan, kelalaian pada dasarnya perjanjian yang dilaksanakan secara lisan tanpa dituangkan dalam kesepakatan secara tertulis baik melalui perjanjian akta otentik, tetap diakui dan sah dilakukan berdasar kesepakatan para pihak, namun memiliki kekurangan pembuktian di muka hukum. Kedua, kekuatan hukum wanprestasi perjanjian hutang piutang adalah perlindungan yang diberikan oleh hukum yang terkait dengan adanya hak den kewajiban yang dimiliki oleh manusia sebagai hukum bagi Kreditur pada Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yaitu: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dan yang ketiga format dari ratio decidendi di dalam putusan hakim itu dinyatakan dalam suatu proposisi hukum. Proposisi dalam konteks ini adalah premis yang memuat pertimbangan hakim. Proposisi ini dapat diungkapkan secara eksplisit atau implisit. Berdasarkan pertimbangan yang ada putusan tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum karena perbuatan tergugat telah sesuai dengan unsur wanprestasi yaitu Unsur-unsur wanprestasi antara lain adalah adanya kesalahan, kelalaian dan kesengajaan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah yang pertama Kualifikasi wanprestasi perjanjian hutang piutang yang dilakukan secara lisan yaitu Tidak memenuhi prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya, memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan. Kemudia kesimpulan yang kedua kekuatan hukum terhadap perjanjian yang dilaksanakan secara lisan, sama halnya dengan dengan perjanjian tertulis, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1338 yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Ketentuan ini tidak membedakan perjanjian yang dilakukan baik secara lisan maupun tertulis sama sama mengikat bagi para pihak. Dan kesimpulan yang ketiga Ratio Decidendi Hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestasi hutang piutang secara lisan dalam putusan nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN terhadap penggugat, dan oleh karena Penggugat telah dapat membuktikan dalil pokok Gugatannya bahwa Tergugat telah dapat dikatakan melakukan perbuatan. Wanprestasi kepada Penggugat, sehingga permasalahan kedua telah terjawab. Berdasarkan pertimbangan yang ada putusan tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum karena perbuatan tergugat telah sesuai dengan unsur wanprestasi yaitu Unsur-unsur wanprestasi antara lain adalah adanya kesalahan, kelalaian dan kesengajaan. Saran dari skripsi ini pertama, Dalam perjanjian hutang piutang membuat perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukum perjanjian dapat dilihat dari terpenuhinya syarat sah suatu perjanjian dan dalam hal pembuktian hutang piutang menjadi akta otentik dengan membuat perjanjian dihadapan notaris, Kedua, untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi Kreditur hal yang paling penting ialah para pihak dalam hal ini Kreditur maupun Debitur harus memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketiga, pada Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Tanjung Selor Ratio Decidendi Hakim memberikan pertimbangan mengenai hak dan kewajiban para pihak. Sehingga dapat ditinjau penerapan dasar hukum secara jelas.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126348
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6310]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository