Kebijakan Kriminalisasi Perundungan Verbal yang Mengakibatkan Korban Bunuh Diri
Abstract
Belakangan cukup marak diberitakan terkait kasus perundungan verbal yang mengakibatkan korban bunuh diri. Persoalan terkait perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri merupakan permasalahan yang menarik sekaligus rumit dalam konsepsi dan pengaturannya. Hingga saat ini di indonesia belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perundungan verbal yang mengakibatkan korban bunuh diri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengutamakan data sekunder. Penelitian yang membahas mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri secara khusus sampai saat ini masih belum ada. namun pengaturan umum sudah terjadi di Undang-Undang Perlindungan Anak. Perundungan verbal yang mengakibatkan korban bunuh diri dapat terjadi baik dalam lingkungan sekolah anak ataupun lingkungan tempat tinggalnya. Semakin meluasnya berbagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perundungan verbal yang mengakibatkan korban bunuh diri, maka perlu diatur perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri dalam bentuk aturan tersendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6285]