• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Komputer Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Nadia Aprilita Ainur Rokhma_210903101050.pdf (6.222Mb)
    Date
    2024-07-22
    Author
    ROKHMA, Nadia Aprilita Ainur
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Menurut Resmi (2011) Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, atau badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Melihat data terkait pajak penghasilan pasal 22 yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Salah satunya yaitu pengadaan komputer yang dilakukan pada tahun 2023. Pembelian komputer dilakukan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sedang membutuhkan komputer dengan spek yang tinggi untuk pemetaan. Dalam tahap pengadaan komputer yang dipelajari, penulis mendapatkan data terkait pembelian komputer, beserta cara pembayaran yang menjadikan penulis mendapatkan ilmu baru mengenai cara pembayaran barang dengan menggunakan pembayaran secara langsung (LS), dimana tahapan ini bendahara akan menginput data melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem pembayaran langsung ini bendahara tidak perlu melakukan pembayaran dengan mendatangi bank presepsi, karena pembayaran akan melalui input data dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Pembayaran terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan langsung disetorkan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) melalui penyerahan data pembelian barang beserta efiden yang dibutuhkan untuk menjadi syarat pengajuan oleh bendahara kantor kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk melakukan pencairan dana. Selain sistem yang melakukan perhitungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sendiri memiliki perhitungan yang dilakukan secara manual, untuk mengetahui antara perhitungan manual yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember viii dan perhitungan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mendapatkan hasil sama dan tidak ada perbedaan. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sedang mengalami kendala, di akibatkan terkendalanya karena pergantian kepala kantor sebagai penangung jawab untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini akan segera diselesaikan oleh pihak Kantor Pertanahan Jember agar proses pelaporan pajak akan berlangsung normal kembali
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126062
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository