Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Komputer Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
Abstract
Menurut Resmi (2011) Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pembayaran pajak 
penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah 
baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga
negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, atau 
badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan 
kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Melihat data terkait 
pajak penghasilan pasal 22 yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten 
Jember. Salah satunya yaitu pengadaan komputer yang dilakukan pada tahun 2023. 
Pembelian komputer dilakukan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Jember 
sedang membutuhkan komputer dengan spek yang tinggi untuk pemetaan. Dalam 
tahap pengadaan komputer yang dipelajari, penulis mendapatkan data terkait 
pembelian komputer, beserta cara pembayaran yang menjadikan penulis 
mendapatkan ilmu baru mengenai cara pembayaran barang dengan menggunakan 
pembayaran secara langsung (LS), dimana tahapan ini bendahara akan menginput
data melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem 
pembayaran langsung ini bendahara tidak perlu melakukan pembayaran dengan 
mendatangi bank presepsi, karena pembayaran akan melalui input data dari Sistem 
Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Pembayaran terhadap Pengusaha 
Kena Pajak (PKP) rekanan dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
22 akan langsung disetorkan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara 
(KPPN) melalui penyerahan data pembelian barang beserta efiden yang dibutuhkan 
untuk menjadi syarat pengajuan oleh bendahara kantor kepada Kantor Pelayanan 
Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk melakukan pencairan dana.
Selain sistem yang melakukan perhitungan, Kantor Pertanahan Kabupaten 
Sendiri memiliki perhitungan yang dilakukan secara manual, untuk mengetahui 
antara perhitungan manual yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
viii
dan perhitungan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) 
mendapatkan hasil sama dan tidak ada perbedaan. Pelaporan Pajak Penghasilan 
(PPh) Pasal 22 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sedang mengalami kendala, 
di akibatkan terkendalanya karena pergantian kepala kantor sebagai penangung 
jawab untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini akan segera 
diselesaikan oleh pihak Kantor Pertanahan Jember agar proses pelaporan pajak akan 
berlangsung normal kembali
Collections
- DP-Taxation [896]