Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Komputer Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
Abstract
Menurut Resmi (2011) Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pembayaran pajak
penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah
baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga
negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, atau
badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan
kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Melihat data terkait
pajak penghasilan pasal 22 yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Jember. Salah satunya yaitu pengadaan komputer yang dilakukan pada tahun 2023.
Pembelian komputer dilakukan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
sedang membutuhkan komputer dengan spek yang tinggi untuk pemetaan. Dalam
tahap pengadaan komputer yang dipelajari, penulis mendapatkan data terkait
pembelian komputer, beserta cara pembayaran yang menjadikan penulis
mendapatkan ilmu baru mengenai cara pembayaran barang dengan menggunakan
pembayaran secara langsung (LS), dimana tahapan ini bendahara akan menginput
data melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem
pembayaran langsung ini bendahara tidak perlu melakukan pembayaran dengan
mendatangi bank presepsi, karena pembayaran akan melalui input data dari Sistem
Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Pembayaran terhadap Pengusaha
Kena Pajak (PKP) rekanan dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
22 akan langsung disetorkan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
(KPPN) melalui penyerahan data pembelian barang beserta efiden yang dibutuhkan
untuk menjadi syarat pengajuan oleh bendahara kantor kepada Kantor Pelayanan
Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk melakukan pencairan dana.
Selain sistem yang melakukan perhitungan, Kantor Pertanahan Kabupaten
Sendiri memiliki perhitungan yang dilakukan secara manual, untuk mengetahui
antara perhitungan manual yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
viii
dan perhitungan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
mendapatkan hasil sama dan tidak ada perbedaan. Pelaporan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 22 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sedang mengalami kendala,
di akibatkan terkendalanya karena pergantian kepala kantor sebagai penangung
jawab untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini akan segera
diselesaikan oleh pihak Kantor Pertanahan Jember agar proses pelaporan pajak akan
berlangsung normal kembali
Collections
- DP-Taxation [891]