Show simple item record

dc.contributor.authorROKHMA, Nadia Aprilita Ainur
dc.date.accessioned2025-04-23T03:30:30Z
dc.date.available2025-04-23T03:30:30Z
dc.date.issued2024-07-22
dc.identifier.nim210903101050en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126062
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 23 April 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractMenurut Resmi (2011) Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, atau badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Melihat data terkait pajak penghasilan pasal 22 yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Salah satunya yaitu pengadaan komputer yang dilakukan pada tahun 2023. Pembelian komputer dilakukan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sedang membutuhkan komputer dengan spek yang tinggi untuk pemetaan. Dalam tahap pengadaan komputer yang dipelajari, penulis mendapatkan data terkait pembelian komputer, beserta cara pembayaran yang menjadikan penulis mendapatkan ilmu baru mengenai cara pembayaran barang dengan menggunakan pembayaran secara langsung (LS), dimana tahapan ini bendahara akan menginput data melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem pembayaran langsung ini bendahara tidak perlu melakukan pembayaran dengan mendatangi bank presepsi, karena pembayaran akan melalui input data dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Pembayaran terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan langsung disetorkan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) melalui penyerahan data pembelian barang beserta efiden yang dibutuhkan untuk menjadi syarat pengajuan oleh bendahara kantor kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk melakukan pencairan dana. Selain sistem yang melakukan perhitungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sendiri memiliki perhitungan yang dilakukan secara manual, untuk mengetahui antara perhitungan manual yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember viii dan perhitungan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mendapatkan hasil sama dan tidak ada perbedaan. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sedang mengalami kendala, di akibatkan terkendalanya karena pergantian kepala kantor sebagai penangung jawab untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini akan segera diselesaikan oleh pihak Kantor Pertanahan Jember agar proses pelaporan pajak akan berlangsung normal kembalien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 22en_US
dc.subjectSistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)en_US
dc.subjectKantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN)en_US
dc.titleProsedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Komputer Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma III Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Abul Haris Suryo Negoro, S.IP., M.Sien_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_April 2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [891]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record