Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Pinjaman (lender) Atas Terjadinya Gagal Bayar dalam Peer To Peer Lending Akibat Force Majeure (Studi Kasus PT. Tanihub)
Abstract
Perkembangan teknologi telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk berinvestasi, khususnya melalui model P2P Lending di sektor pertanian. Namun kasus PT. Tanihub menyoroti permasalahan yang muncul. Mereka gagal mengembalikan dana sebesar Rp. 14 miliar kepada 128 pemberi pinjaman karena alasan force majeure, seperti gagal panen karena cuaca buruk. Akibatnya, pemberi pinjaman dari berbagai daerah di Indonesia mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Tujuan dari penelitian tesis ini adalah: untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman yang mengalami kerugian akibat kegagalan membayar dalam sistem P2P Lending karena force majeure, untuk menganalisis kegagalan membayar karena force majeure sebagai wanprestasi atau bukan, dan mengetahui akibat hukum kegagalan pembayaran pada sistem P2P Lending akibat force majeure. Metode penelitian yang digunakan adalah: jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan non hukum, pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam P2P lending mencakup peraturan eksternal pemerintah dan OJK serta kewajiban internal penyelenggara, seperti mitigasi risiko dan transparansi informasi. Wanprestasi dapat terjadi karena force majeure, namun itikad baik tetap penting dalam menentukan wanprestasi. Saran yang diberikan adalah memperbarui peraturan P2P lending, merinci kontrak terkait gagal bayar dan force majeure, serta memahami kontrak dan mengikuti pedoman regulator.
Collections
- UT-Faculty of Law [6275]